SETELAH viral, Polresta Bandung akhirnya menangkap dua pria yang melawan polisi di Taman Kopo Indah (TKI) Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Mei 2023.
“Kejadian sebenarnya pada 24 Mei 2023 sekira pukul 17.00 WIB, namun viralnya saat ini,” kata Oliestha di Mapolresta Bandung. Kamis (22/6/2023).
Menurutnya, saat itu petugas kepolisian lalu lintas Polsek Margahayu Polresta Bandung, Aiptu Deni Suherlan sedang bertugas. Dia melihat dua preman inisial DS dan UI mengacungkan senjata tajam jenis samurai.
“Pada hari itu petugas kepolisian melihat dua orang berboncengan menggunakan kendaraan roda dua,” ujar Oliestha.
“Kedua orang tersebut mengacungkan samurai ke atas, kemudian petugas mengejar dan menghentikan dua orang tersebut,” sambungnya.
Tak terima dihentikan, akhirnya DS dan UI mengalungkan samurai tersebut ke bagian leher anggota yang sedang melaksanakan tugas.
“Anggota berusaha untuk menenangkan dan meminta bantuan, sehingga dua orang tersebut dapat diamankan dengan bantuan teman dari Polsek Margahayu. Kemudian dibawa ke polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur Oliestha.
“Keterangan dari kedua pelaku, senjata itu baru saja dibeli dan dalam keadaan tidak sadar akibat pengaruh minuman keras, akhirnya diacung-acungkan dijalan untuk memberikan rasa takut kepada masyarakat,” jelasnya.
Atas perbuatannya DS dan UI dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal 212 karena melawan petugas yang sedang bertugas.
Lebih lanjut Oliestha menghimbau kepada seluruh masyarakat tidak perlu takut apabila menemukan kejadian hal serupa.
“Pesan dari bapak Kapolresta Bandung, masyarakat tidak perlu takut apabila menemukan tindakan-tindakan pelanggaran hukum, baik pidana maupun lainnya.
“Silahkan melaporkan, pasti akan kami tindak tegas,” ujarnya. (nk)










