Polresta Bandung Amankan 32 Tersangka Curanmor serta Barang Bukti

DALAM dua pekan, Polresta Bandung berhasil menciduk 32 orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta menyita 28 kendaraan roda 2 dan empat sebagai barang bukti.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, dari 32 tersangka yang diamankan saat operasi menggunakan berbagai macam modus.

“Ada yang modusnya mengambil di dalam ruma saat malam hari, ada yang mengambil di parkiran, ada yang tertangkap CCTV maupun tidak. Ada pula yang melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu,” kata Kusworo dalam rilisnya yang diterima dialogpublik, Kamis (7/9/2023).

“Dari ke 32 tersangka ini, 8 diantaranya masih dibawah umur,” sambungnya.

Para pelaku tambahnya, melakukan aksinya dibeberapa wilayah, diantaranya Nagreg, Rancaekek, Soreang dan daerah lainnya.

“Alhamdulilah beberapa korban bisa kami hadirkan, dan satu diantara pemilik mobil dan sisanya pemilik motor,” tuturnya.

“Bagi pemilik barang bukti (kendaraan) yang tidak bisa mengambilnya sendiri karena tidak bisa meninggalkan pekerjaan, atau jarak yang terlalu jauh, hari ini akan kami antarkan kerumah korban langsung,” tegasnya.

Lanjut Kusworo, pihaknya juga akan menginformasikan kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan sejak 24 Agustus sampai 6 September 2023,
bisa kroscek kendaraannya di Polresta Bandung.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda, diantaranya Pasal 363 pencurian dengan pemberatan, Pasal 372 penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 9 tahun. (nk).

dialogpublik.com