Polres Subang lakukan Penertiban  Pelanggaran Lalulintas

DALAM rangka upaya penertiban  pelanggaran lalulintas dan penggunaan knalpot tidak sesuai standarisasi mencegah penggunaannya pada saat kampanye pilkada di jalan raya kanit  turjawali dan KBO Satlantas Polres Subang menerapkan sistim patroli hunting dan stasioner Hunting untuk pelanggar lalulintas di Kabupaten Subang

KBO Satlantas Polres Subang Ipda David melalui Kanit turjawali satlantas polres subang ipda Muhamad Harry Santoso SH ,S.Ap dan KBO lantas ipda david pada jum,at (23/8/2024) pagi.

menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal Tupoksi dan UU no 22 tahun 2002 tentang POLRI  UU tegaskan detail tentang tugas dan kewenangan polisi untuk menindak tegas pelanggar lalulintas di jalan raya.

“Selain itu tindakan Insidental termasuk tindakan petugas terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan pelaksanaan operasi kepolisian dengan sasaran Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalulintas dan Angkutan Jalan serta penanggulangan Kejahatan perlu di lakukan sistim operasi kepolisuan dengan Sistim Hunting.” Jelasnya.

Dengan demikian mengacu pada ketentuan Undang-undang maka tindakan polisi dalam memeriksa kelengkapan  surat sepeda motor termasuk dalam pemeriksaan kendaraan bermotor secara insidental dengan teknik penindakan bergerak atau hunting dalam hal pelaksanaan operasi kepolisian sangat dibenarkan Undang-undang jika pelanggar di berhentikan Polisi yang sedang Patroli Penindakan bergerak hunting di mana petugas tidak perlu di lengkapi surat perintah tugas dan juga tidak perlu adanya papan yang bertuliskan Operasi rutin karena kegiatan operasi bergerak hunting patroli.

“Dasar hukum yang menjadi payung hukum ditegaskan dalam Pasal 266 UU LLAJ ditegaskan mengenai tugas dan kewenangan sebagai berikut , pemeriksaan bermotor dijalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 264 meliputi (a) Sim, STNK , surat tanda coba kendaraan bermotor, tanda bukti lulus uji bagi kendaraan, fisik kendaraan bermotor, daya angkut dan atau cara pengangkutan,barang atau barang dan isi penyelenggaraan angkutan.” Tutupnya.

Sementara itu dalam kegiatan razia yang dilaksanakan didepan SPBU Jabong pihak Satlantas Polres Subang mengamankan sebanyak 45 kendaraan roda 2 dan 2 kendaraan roda 4 yang melanggar  ketentuan dalam berkendara.(Adih)