SEBANYAK 24 orang tersangka pelaku narkoba dan penyalahgunaan obat terlarang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang, penangkapan tersebut dalam kurun waktu di bulan September hingga Oktober 2024. Dengan Jumlah kasus sebanyak 18 kasus.
Ke-18 kasus tersebut tersebar di 12 kecamatan, yaitu Patokbeusi 2 kasus, Pusakajaya 1 kasus, Cisalak 1, Pusakanagara 1, Pamanukan 2, Cibogo 1, Binong 1, Jalancagak 1, Subang 2, Ciater 1, Ciasem 1 dan Kecamatan Tambakdahan 2 kasus.
“Dari ke 18 kasus tersebut, terjaring 24 tersangka yang terlibat pengedaran sabu 9 tersangka, 2 terkait ganja, 2 pengedar tembakau sintetis, dan sediaan farmasi 10 serta pengedar obat-obatan tanpa izin edar seorang,” ujar Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentani yang didampingi Wakapolres, Kompol Endar, Kasatres Narkoba, AKP Herry Nurcahyo, Kasi Humas AKP Edi dan Kasi Propam, Iptu Gumilar, Kamis (31/10/2024).
Para tersangka telah aktif dalam jaringan peredaran narkotika selama rentang waktu satu bulan hingga satu tahun.
“Barang bukti yang diamankan terdiri dari Sabu 62,26 gram,ganja kering 582 gram, pohon ganja 3 buah, Tembakau Sintetis 330,11 gram, Sediaan Farmasi 9.542 butir, Psikotropika 73 butir.
Barang bukti lainnnya berupa 18 handphone android, Timbangan Digital 3 unit, tas 8 buah, 5 Sepeda Motor, 2 bungkus rokok, 1buah kertas pahpir, 5 lembar kertas nasi, 4 pak plastik klip bening dan uang tunai Rp 1.320.000,-
Kapolres menyebutkan, penangkapan dan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika jaringan Nasional hingga berhasil diungkap jenis ganja dan sabu di wilayah Ciater.
Akhirnya dilakukan penyelidikan dan pengembangan setelah berhasil salah seorang tersangka berikut barang buktinya diamankan.
“Melalui operasi ini, kami telah berhasil menyelamatkan sekitar 12 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Kepada para tersangka kini terancam berbagai pasal berlapis dan hukuman sesuai dengan kasus yang menimpanya. (Adih)