Polres Majalengka Musnahkan Barang Bukti Berupa Sabu Seberat 465 Gram

SATUAN Resesrse Narkoba Polres Majalengka, memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika berupa sabu, seberat 465 Gram. Barang bukti tersebut dari seorang pengedar berinisal DP (38) seorang buruh, warga Kabupaten Majalengka, Jumat (3/4/2020).

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji laboratorium untuk dipastikan keasliannya. Setelah diblender, sabu tersebut dibuang ke air yang mengalir.

Dalam Pemusnahan barang bukti dilakukan di Mako Polres Majalengka.Dengan dipimpin Kapolres Majalengka AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso dan menghadirkan tersangka yang terlibat dalam kasus ini.Adapun sabu itu, dimusnahkan dengan cara dicampur air dan diblender.

Berita acara Pemusnahan barang bukti jenis sabu seberat 465 Garam ditandatangani oleh Kasi Tindak Pidana Umum, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Majalengka, Dinas Kesehatan, Kasat Tahti, Bandit Idik juga tersangka.Penandatangan tersebut disaksikan Kapolres Majalengka dan Kasat Narkoba serta anggota.

Sebelumnya, Sat Reserse Narkoba Polres Majalengka telah menangkap tersangka DP seorang pengedar sabu karena kedapatan menerima sabu seberat sekitar 465 kg.DP diduga akan mengedarkan sabu itu ke wilayah Cirebon dan Majalengka.

Tersangka memperoleh Narkotika jenis Sabu dari salah seorang pemasok Sabu berinisial OS (DPO) warga asal Cirebon. Sabu yang diduga berasal dari Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon yang rencananya akan di edarkan ke wilayah Cirebon, belum sempat di edarkan ke buru ke tangkap oleh Sat Reserse Narkoba Polres Majalengka.

Barang Bukti (BB) yang diamankan 10 paket Sabu terbungkus plastik bening berat 465 gram, terdiri dari 6 paket sedang = 60 gram, 4 paket besar = 405 gram, 1 buah timbangan elektronik merk Tora warna biru, 1 buah termos warna merah, 1 buah toples kaca warna bening, 1 buah HP merk Oppo warna putih merah, 1 buah Hp merk Vivo warna hitam.

Pelaku DP dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pelaku diancam hukuman lima Tahun hingga 20 tahun penjara. (DP)