APEL Gelar Pasukan dalam rangka Launching kendaraan dinas (Randis) Tim Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid (TP3-KC) Polres Kuningan, dipimpin oleh Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, S.I.K. di Lapangan Mako Polres setempat Rabu sore(23/09/2020).
Apel gelar pasukan ini dihadiri Waka Polres Kompol Jaka Mulyana, Para Kabag/Kasat, dan 50 orang peserta Apel terdiri dari, Sat Sabhara, Sat Lantas, Kodim 0615 Kuningan, Sat Pol PP dan Dishub Kab. Kuningan.
Kapolres AKBP Lukman Syafri Dandel Malik dalam pesannya, menegaskan kepada Tim agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggungjawab demi suksesnya misi penegakan disiplin masyarakat, untuk mematuhi memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3 M .
Hal ini untuk meminimalisir penyebaran Covid yang semakin merebak, “Gelar pasukan ini guna mengecek kesiapan personel TNI Polri dan Instansi Terkait Tim Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid – 19 Polres Kuningan”, ujarnya.
Terpisah Kabag Ops Polres Kuningan Kompol Tri Sumarsono, SH, M.Si disela acara menuturkan, Tim ini merupakan gabungan TNI/Polri, Pol PP, Dishub dan BPBD Kuningan, dengan tugas khusus melakukan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan. Sedangkan sanksi bagi pelanggar terbagi 3 kategori yaitu, sanksi ringan berupa teguran lisan, yang kedua sanksi sedang berupa sosial dan ketiga sanksi berat berupa denda. Sanksi ini mengacu kepada peraturan Bupati.
Tim ini melaksanakan tugas secara stasioner dan mobile di tempat-tempat yang dipantau oleh Tim.
Target yang diharapkan Kapolres AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, prinsip 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) dapat dilaksanakan se-baik-baiknya. “Sehingga pandemi Covid-19 khususnya di Kabupaten Kuningan benar-benar tuntas”, pungkasnya. (H WAWAN JR)