RESNARKOBA Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus narkoba serta membekuk 4 orang tersangka penyalahguna narkoba dari 2 kasus, dengan barang bukti 123,24 gram narkotika jenis sabu.
Demikian diungkapkan Kapolres AKBP Lukman SD Malik, SIK saat jumpa Pers di Aula Wira Satya Pradhana, Mapolres Kuningan, didampingi Waka Polres Kompol Jaka Mulyana dan Kasatresnarkoba Arief Budi Hartoyo, Senin (20/07/2020).
Keempat tersangka itu yakni, IP (37 tahun), warga Kec Cilimus, EHP (25 tahun) dan N (29) warga Kec Maleber serta DAS (29 tahun), warga Kec Kesambi Kota Cirebon, dan N (29 tahun). Sedangkan barang bukti 1,3 ons narkotika tersebut masih dalam tahap penyidikan .
Barang bukti dari tersangka IP, berupa 1 paket sabu terbungkus plastik klip bening seberat 0,60 gram. Tersangka EHP, 2 paket sabu terbungkus kertas permas merah seberat 0,50 gram.
Berikut barang bukti dari tersangka DAS, diamankan berupa 1 paket sabu seberat 51,32 gram, kemudian 1 paket seberat 41,82 gram, 21 paket sabu siap edar masing-masing berat 1 gram (jumlah 21 gram), lalu 4 paket sabu siap edar total berat 7 gram, ” paparnya
Menyusul ‘barbuk’ dari tersangka N disita 2 paket sabu dalam plastik klip bening memakai lakban dengan berat total 1 gram.
Selain paket sabu, disita juga satu pak sedotan yang digunakan untuk membungkus sabu yang akan dijual para tersangka. ‘Barbuk’ lainnya diamankan beberapa unit handphone juga diamankan.
“Pengungkapan kali ini ujar Lukman, termasuk kelas besar di Jawa Barat dilihat dari barang bukti yang diamankan dan ‘barbuk’ terbanyak didapat dari tersangka DS asal Kota Cirebon, ” imbuhnya.
Lebih jauh dijelaskan, “tersangka DS merupakan ‘pemain’ kambuhan dalam kasus sama. Bahkan DS termasuk kategori bandar dan pengedar besar di wilayah Cirebon, ungkapnya.
“Barang bukti tersebut jika diuangkan bisa mencapai Rp 100 juta lebih”, ujar Lukman.
Sanksi hukumnya, para tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Bahkan, khusus tersangka residivis dan pengedar besar bisa maksimal hukuman mati.
“Tersangka diduga melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 (2), 112 (1) dan 112 (2)”, pungkas Kapolres AKBP Lukman SD Malik, SIK. (H WAWAN JR)