KEPALA Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kab Kuningan Drs. Agus Basuki, M.Si menghimbau masyarakat di Kabupaten Kuningan untuk mematuhi protokol kesehatan, sesuai edaran Bupati Kuningan nomor 443/36/Huk tanggal Januari 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam penanganan Covid-19. Hal itu dikemukakan Agus saat monitoring di area taman kota Kuningan, Minggu (10/1/2021).
Dalam upaya penertiban umum pihaknya telah memasang pengumuman, agar masyarakat tidak memarkir, berjualan dan berkerumun di lokasi tersebut, selain telah menutup Jembatan Penyebrangan Orang (JPO).
Dalam hal ini tegas Agus, butuh kesadaran semua pihak untuk mencegah penyebaran covid 19. Kami menghimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, apabila keluar rumah selalu memakai masker dan tidak berkerumun, “dan untuk hari minggu ini kami menambah personel anggota untuk bertugas di lokasi ini “ terang dia.
Surat edaran Bupati ini merupakan tindaklanjut atas dikeluarkannya instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 19 (covid 19), Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 443/Kep.10-Hukum/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional di 20 (duapuluh) Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat dalam rangka Penanganan Covid 19.
Dalam Surat Edaran Bupati Kuningan, Pemerintah Kabupaten Kuningan menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar : Menjaga kesehatan dan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS);
Mengindari tempat umum, keramaian, kerumunan di ruang publik, apabila tidak ada kepentingan mendesak;
Menghindari kontak fisik; Tidak panik namun tetap meningkatkan kewaspadaan; Kegiatan masyarakat diluar rumah dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.; Apabila terdapat masyarakat yang mengalami gejala mirip segera dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat, dan; Apabila dilakukan pemeriksaan terhadap anggota masyarakat dan diperoleh hasil rapid test reaktif dan swab test positif, anggota masyarakat tersebut akan diisolasi di Rumah Sakit rujukan atau tempat isolasi lain yang ditetapkan pemerintah, atau dapat melakukan isolasi mandiri selama masa inkubasi dengan pengawasan ketat secara berjenjang dari Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan Desa.
Apabila isolasi mandiri tidak dapat dilaksanakan dengan baik, maka satgas Kecamatan, Kelurahan dan Desa setelah melaksanakan koordinasi dapat memindahkan warga yang terkonfirmasi positif Covid 19 ke rumah sakit Rujukan.( H WAWAN JR)