Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan

SATUAN Reserse Kriminal Polres Kuningan berhasil mengungkap pembunuhan terhadap Sanah (79 Th) Desa Cipondok Kec. Cibingbin Kab. Kuningan.

Sanah sebelumnya ditemukan meninggal dirumah korban pada 12 Mei 202 pukul 10.00 wib dalam keadaan tertelungkup dengan wajah tertutup bantal.

“Awal mula dari kecurigaan anak korban terhadap jenazah Sanah, Tasriah selaku orang yang memandikan Jenazah korban melihat terdapat luka lebam dibagian sekitar wajah korban, Korban langsung melaporkan kepihak kepolisian” ujar Kapolres Kuningan AKBPLukman  Syafri Dandel Malik, S.I.K. saat Konferensi Pers di Mapolres,  Selasa (2/09/2020)

“Setelah melakukan Otopsi dan penyelidikan serta keterangan para saksi, kami mencurigai terhadap sdr D. Kami langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Sdr. D dan langsung menangkapnya di Pasar Induk Kel. Tanah Tinggi Kec. Tanggerang Kota Tanggerang. Setelah di interogasi Sdr. D akhirnya mengakuinya.” Ujarnya.

Selain membunuh korban pelaku membawa perhiasaan emas milik korban sebesar 16,6 gram. Dan pelaku menjualnya ke daerah Kabupaten Cirebon. Setelah pelaku menjual perhiasan korban pelaku melarikan diri ke daerah tanggerang.

Dalam keterangan pelaku, motif pelaku membunuhan korban karena pelaku dendam terhadap korban, dan pelaku merasa sakit hati terhadap korban yang sering menghina orang tua pelaku.

Pelaku dijerat pasal 338 dan 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun penjara.(H WAWAN JR)