KAPOLRESTA Bandung menegaskan, pihaknya akan menindak tegas masyarakat yang merayakan malam pergantian tahun, dengan pesta kembang api. Selain itu, pihaknya juga akan menbubarkan kerumunan masa.
” Tindakan itu bertujuan, mencegah penyebaran covid 19 serta munculnya klaster baru di Kabupaten Bandung, ” jelas Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Hendra Kurniawan, S.IK, Kamis.(31/12/2020) di Mapolesta Bandung, Soreang.
“Kita kan tidak mau kalau masyarakat merayakan malam Tahun Baru dengan berkerumun, terus timbul klaster baru. Pandemi ini kapan berakhirnya,” tambah Hendra.
Menurutnya, perayaan tahun baru 2021 dipastikan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Karena dibatasi oleh sejumlah peraturan, hal ini dikarenakan Indonesia masih menghadapi pandemi.
“Beberapa kegiatan wajib saat Tahun Baru seperti pesta kembang api, panggung hiburan, dan lainnya, tidak akan diperbolehkan karena dapat menimbulkan kerumunan,” jelasnya.
Hendra menambahkan, mengenai larangan ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk bekerjasama memantau dan mengingatkan warga, agar tidak menggelar perayaan pada Tahun Baru 2021.
“Saya kembali menegaskan, tidak ada perayaan-perayaan lainnya seperti konvoi atau arak-arakan pada malam pergantian tahun. Kalau memang kita temukan adanya pelanggaran akan kami tindak dan berikan sanksi, yakni dibubarkan,” pungkasnya. (nk)