AKIBAT hujan deras sepanjang hari dan diterjang angin kencang, pohon jeungjing merah setinggi sembilan meter dengan lingkaran batang 70 Cm, mendadak tumbang di hutan Jati blok tanjakan Kucid Desa Cimulya Kecamatan Cimahi Kuningan, Rabu, (12/1/2022) sekira pukul 16.00 WIB.
Menurut Kepala desa Cimulya Warkim, pohon yang tumbang itu menimpa kabel jaringan listrik milik PLN dan praktis menghalangi jalan alternarif yang menghubungkan antara desa Cimulya kecamatan Cimahi menuju ke desa Sukadana kecamatan Cibeureum, tuturnya saat berada di TKP.
Atas dasar laporan Warga setempat, pihaknya mendatangi lokasi kejadian dan langsung melaporkan terjadinya pohon tumbang kepada pihak pihak terkait antara lain, ke kecamatan, BPBD , PLN dan pihak Perhutani KRPH Resort Margamukti.
Kami pemdes desa Cimulya bersama perhutani, petugas PLN, UPT Damkar di bantu oleh warga masyarakat desa Cimulya dan desa Sukadana langsung melakukan pembersihan pohon tumbang Pembersihan dilakukan dengan cara memangkas ranting-ranting dan memotong batang pohon menggunakan gergaji mesin.
Hubungan lalu lintas yang merupakan jalan penghubung desa Cimulya dan desa Sukadana ini kembali normal dan bisa di lalui oleh para pengguna jalan Roda 2 maupun Roda 4.
“Saya mwnghimbau kepada seluruh warga desa Cimulya dan semua warga yang melintasi jalan ini, hendaknya tetap waspada dan berhati hati jika turun hujan deras dan angin kencang. Masyarakat yang melintasi jalan ini, agar berangkat lebih awal sebelum hujan turun. Sebaiknya bila mau berpergian di tunda dulu, menunggu sampai hujan reda,” ujarnya.
Kepala UPT Damkar Sat.Pol PP Khadafi Mufti, M.Si melalui Petugas Damkar Ade Anggi, saat berada dilokasi turut menghimbau kepada seluruh warga masyarakat, agar selalu waspada di saat musim hujan seperti ini.
Warga masyarakat sebaiknya berhati-hati bilamana melintasi hutan seperti ini terlebih jika hujan deras disertai angin kencang. Sebaiknya perjalanan di urungkan saja.
Untuk mengantisifasi terjadinya pohon besar tumbang, bilamana pohon itu milik pribadi sebaiknya di tebang saja, “agar tidak membahayakan para pengguna jalan. Namun bilamana pohonnya milik Perhutani, tentu harus minta izin dan melapor ke perhutani sesuai prosedure dan peraturan yang di tetapkan pihak perhutani,” terang dia. (H WAWAN JR)