PMDK Program PTPN VIII untuk Tertibkan Aset Tanah, Solusi bagi Perambah

MANAGER Penanganan & Penyelesaian Permasalahan Pertanahan (P4) PTPN VIII, Dedi Kusramdani menegaskan, untuk mencegah perambahan lahan PTPN melakukan Pemberdayaan Masyarakat Desa sekitar Kebun ( PMDK).

“Itu diatur sesuai mekanisme perusahaan, jadi penggarap yang dulunya tidak punya ijin dari PTPN dengan PMDK menjadi legal dan ada win-win solutionnya,” ujarnya, Dedi saat dihubungi di Kertasari, Kabupaten Bandung, Sabtu (16/7/2022).

Dengan PMDK jelasnya, pertanian yang dilakukan masyarakat akan terkendali secara kultur, teknis dan kesesuaian lahan, sehingga tidak berdampak pada kerusakan lingkungan yang berpotensi terjadi banjir, erosi ataupun longsor.

Menurutnya, untuk di Kertasari sekitar 441 ha lahan dikerjasamakan secara PMDK, melibatkan 75 kelompok tani atau 1500 penggarap.

“Semuanya masyarakat Kertasari, lokasi PMDK berada di Afdeling Cikembang dan penandatangan Perjanjian Kerjasama dilakukan pada 2019 dengan disaksikan oleh Menteri Pertanian, Wakil Gubernur Jabar dan Bupati Bandung,” paparnya.

“Jadi tidak ada sama sekali, sewa lahan untuk dibangun rumah bagi orang kaya karena tidak ada mekanisme yang mengatur hal tersebut,” imbuh Dedi Kusramdani.

Selain PMDK, ada juga bentuk kerjasama pinjam pakai lahan, biasanya untuk fasilitas sosial dan umum sepert; puskesmas, posyandu, Tempat Pengelolaan Sampa (TPS), pemakaman dan kantor desa.

Kerjasama lain yang ditawarkan PTPN, diantaranya Kerjasama Operasional (KSO) dan Kerjasama Usaha (KSU). Kerjasama itu, bersifat Bisnis to Bisnis (B to B), kompensasinya lebih besar dari PMDK.

Mitra kerja KSO dan KSU .biasanya badan usaha yang sudah professional, saat ini yang sudah dilakukan adalah kerjasama pengelolaan tanaman teh dan kopi yang sudah eksisting.

Memgenai kemungkinan adanya oknum internal PTPN yang fraud (kecurangan) untuk kepentingan pribadi, termasuk sewa menyewa , menurur Dedi, jika terbukti akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Jika terbukti akan dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku, bisa sampai dipecat dengan tidak hormat, “tegasnya.

Sebelumnya ujar Dedi, sudah ada dua orang pimpinan yang diberhentikan tidak hormat terkait hal tersebut.

Jadi harapnya, jika masyarakat mengetahui pelanggaran yang terjadi di kebun, segera laporkan dengan dilengkapi data dan bukti yang valid melalui WBS PTPN VIII (Whistle Blowing System https://www.ptpn8.co.id/whistleblowing/ ). (nk).