Petugas Kebonwaru Gagalkan Aksi Penyelundupan Narkotik

PETUGAS Rutan Bandung (Kebonwaru) menggagalkan aksi penyelundupan narkotik. Petugas menemukan sabu-sabu disembunyikan di balik deodoran.

Penyelundupan itu diketahui terjadi pada Senin (22/6/2020) malam. Barang bukti narkotik itu dititipkan oleh orang tak dikenal di pos jaga Rutan Bandung yang beralamat di Jalan Jakarta, Kota Bandung.

“Jadi itu kejadiannya selesai maghrib, tiba-tiba ada orang yang mengaku keluarga WBP (warga binaan pemasyarakatan) mau menitipkan barang. Cuma ditolak oleh petugas karena bukan waktunya menitipkan barang,” ucap Karutan Bandung Riko Stiven di Rutan Bandung, Selasa (23/6/2020).

Orang tak dikenal itu terus memaksa. Bahkan dia sampai menyimpan bungkusan plastik itu di meja pos jaga Rutan Bandung dan langsung pergi.

“Orangnya itu seperti ketakutan. Simpan barang langsung pergi begitu saja. Kemudian petugas koordinasi dengan KPR (kepala pengamanan rutan). Kita nggak berani otak atik karena takutnya bom,” katanya.

Bungkusan plastik putih itupun kemudian dibuka. Di dalam bungkusan terdapat sejumlah makanan ringan dan juga peralatan mandi.

Namun, petugas mencurigai dan membongkar barang-barang itu dan menemukan bungkusan kecil diduga sabu di dalam sebuah deodoran. Selain barang diduga sabu, petugas juga menemukan empat paket dilakban diduga tembakau gorila.

“Kita langsung koordinasi dengan BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Jabar, setelah dicek menggunakan alat memang benar itu barang terlarang,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Pengamanan Rutan Bandung Diaz Arthur menambahkan pihaknya langsung melakukan pengecekan kepada WBP yang dituju berinisial A. Berdasarkan hasil penggeledahan di sel WBP tersebut, petugas juga menemukan ponsel yang diduga digunakan untuk memesan barang haram itu.

“Dia mengakui. Kalau menurut yang bersangkutan, dia pesen mau dipakai sendiri. Cuma pengembangan lebih lanjut mah dijual atau apa belum terbukti. Pengembangan nanti oleh BNNP,” katanya.

Menurut Diaz, napi yang memesan tersebut merupakan WBP yang sudah menghuni Rutan Bandung berbukan-bulan. Dia merupakan narapidana kasus pencurian dengan vonis 7 bulan penjara.

“Padahal satu bulan lagi dia bebas. Dengan kejadian ini, yang bersangkutan tetal di sini untuk pengembangan. Kita masukkan ke straff sel dan tentu masuk register F,” kata dia.(Yara)