Perkekebunan Pohon Jati dan Mangga di Desa Cigarukgak Terbakar

RIBUAN pohon Jati dan puluhan pohon Mangga diatas lahan perkebunan seluas 6 Hektar Di Desa Cigarugkak Kecamatan  Ciawigebang Kuningan terbakar akibat amukan ‘si Jago merah’ Selasa (10/9/2019) sekitar pukul 22.30 WIB.

Menurut keterangan saksi Tatang (48) Kepala Desa Cigarukgak api sudah mulai terlihat sejak siang hari pada pukul 15.00 WIB. Kobaran api datang dari arah hutan Desa Kalimanggis Kulon.

“Untuk mencegah kebakaran lebih meluas lagi, aparat pemerintahan Desa Cigarukgak bersama warga setempat pukul 17.30-21.30 WIB berusaha untuk memadamkan api dengan peralatan seadanya. Namun kobaran api belum berhasil dipadamkan akibat tiupan angin dan luasnya lahan yang terbakar”, papar Tatang.

Sementara itu, masyarakat sekitar KPR Hasana Regency yang berada disebelah barat perkebunan, mulai panik saat melihat kobaran api yang dihawatirkan menjalar ke perumahan penduduk yang jaraknya tak jauh dari perkebunan.

Kobaran api ahirnya baru bisa di-padamkan pukul 01.00 WIB dinihari setelah unit mobil ‘Damkar’ Satpol PP Kab.Kuningan dibantu warga setempat, aparat pemerintahan Desa, anggota Polsek Ciawigebang, dan Babinsa Koramil Ciawigebang.

“Sebab-sebab kebakaran hingga saat ini masih dalam penyelidikan, imbuh dia.  Kerugian lahan perkebunan itu sebesar Rp 190 juta lebih terdiri dari 80 pohon mangga +- 80 pohon x@ Rp. 500.000/ pohon Rp.40 juta dan 5000 pohon Jati sebesar Rp. 150 juta. Namun sejauh ini dikabarkan tidak terdapat korban jiwa”, ujarnya.

Plt Kepala UPT Damkar Satpol PP Kuningan Mh Khadafi Mukti SPd, MSi, Menghimbau kepada seluruh warga masyarakat sekitar, agar jangan membakar sampah disembarang tempat atau membakar untuk membuka lahan. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya kebakaran, apalagi situasi saat ini sedang musim kemarau. Kemudian apabila menemukan ada warga yang masyarakat yang melakukan pembakaran lahan/hutan segera laporkan kepada pihak yang berwajib, supaya ada efek jera.

“Dimohon kepada masyarakat luas apabila terjadi kebakaran, agar segera melaporkannya ke kantor UPT Damkar Satpol PP Kab.Kuningan di No (0232 871113). Layanan Gratis /tidak dipungut biaya apapun”, tegasnya. (H WAWAN JR)

dialogpublik.com