SIDANG perdana dugaan korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Pemkot Bandung dengan terdakwa Tomtom Dabbul Qomar, Kadar Slamet dan mantan Kepala DPKAD Pemkot Bandung digelar di ruang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Senin (15/6/2020).
Pada sidang perdana ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan yang berisi uraian perbuatan terdakwa dan pasal yang dilanggar.
Ada tiga jaksa KPK yang membacakan dakwaan secara bergiliran, Salah satunya jaksa Budi Nugraha.
Sidang digelar menghadirkan jaksa, majelis hakim dan tim penasehat hukum. Adapun para terdakwa tersambung ke ruang sidang menggunakan video conference. Satu layar monitor tampak dipasang di depan majelis hakim.
Dalam kasus ini, ketiganya didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. jaksa membacakan berkas dakwaan. Dalam berkas dakwaan ini, jaksa menyebut uang korupsi itu dibagikan ke sejumlah anggota DPRD Kota Bandung saat itu.
Selain itu, nama Walikota Bandung Dada Rosada dan Sekda Kota Bandung saat itu, Edi Siswadi juga turut disebut-sebut dalam dakwaan jaksa.
Menurut KPK, kasus ini bermula pada 2011, Wali Kota Bandung Dada Rosada menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung.
Usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH di 2012 sebesar Rp15 miliar untuk lahan seluas 10 ribu meter persegi. Setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, diduga ada anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan ada penambahan lokasi untuk pengadaan RTH, Besar penambahan anggarannya dari yang semula Rp15 miliar menjadi Rp. 57.210.000.000 untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni . (Yara)