PARA rentenir di Kabupaten Bandung, termasuk bank emok bisa bernapas lega, karena operasinya tidak akan terjanggu sebab raperda rentenir batal disahkan.
Rencananya, raperda inisiatif tersebut akan disahkan bersamaan dengan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) dan tiga buah raperda lainnya, pada sidang paripurna DPRD, Selasa (13/10/2020).
“Tidak batal, hanya akan di sesuaikan dulu dengan tahapan internal,” bantah Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H.Sugianto,S.Ag, M.Si saat dihubungi lewat Whats App nya, kemarin Selasa (13/10) sore.
Sugih, biasa disapa, menjelaskan, pengwsahan raperda rentenir itu bukan gagal. Tetapi DPRD akan mengkaji ulang tahapan pembahasam raperda inisiatif tersebut.
Rencannanya tambah Sugih, raperda tersebut akan ganti judul. “Kita menunda pengesahannya karena akan dikaji ulang dan ada penggantian judul,” jelasnya.
Sementara Bupati Bandung, Dadang M Naser berharap, hadirnya lembaga keuangan seperti BPR Kerta Raharja dalam gerakannya harus selaras dengan Peraturan Daeràh (Perda) terbaru, tentang anti rentenir. Agar mampu memberantas rentenir yang ada di wilayah Kabupaten Bandung.(nk)