Perda Larangan Merokok di Kabupaten Purwakarta Belum Bisa Diterapkan

KENDATI Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Purwakarta sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui rapat paripurna DPRD setempat sejak awal tahun 2019 lalu. Namun belum bisa di berlakukan di masyarakat secara umum.

“Belum, belum bisa di berlakukan. Artinya belum mengikat secara hukum,”tegas Kabag Hukum Pemda Purwakarta, Jawa Barat, Dani Abdurahman, SH.,MH kepada dialogpublik.com, diruang kerjanya, Rabu (21/8/2019)

Ketika ditanya soal pemberlakuan Perda tentang larangan merokok di wilayah Kabupaten Purwakarta, Menurut Dani, alasan belum di berlakukannya Perda di maksud karena masih menunggu rekomendasi dari gubernur.

Di jelaskan Kabag Hukum Dani Abdurahman, bagian hukum Pemda Purwakarta bukan belum mau mencatatkan Perda tersebut di Lembaran Daerah. Tapi karena masih menunggu rekom dari Gubernur,.

Dani lebih jauh menegaskan, ketika Perda sudah di catatkan menjadi lembaran daerah maka ada konsekwensi hukum bagi pelanggar.

“Produk hukum ini kan menyangkut hak dan kewajiban. Akan ada konsekwensi terhadap masyarakat pelanggar,”ungkap Dani.

Makanya, tambah Dani, jika rekomendasi dari Guberbur sudah dia terima ada tahapan lain yang harus dilalui sebelum dibukukan menjadi lembaran daerah.

Yang di maksud Dani tahapan itu setelah permohonan registrasi dari guberbur turun perlu evaluasi kembali bila ada catatan atau perbaikan yang di rekomendasikan gubernur. Tahapan lainnya yang harus ditempuh sebuah Perda tercatat menjadi lembaran derah harus di sosialisasikan baik langsung maupun melalui media massa.

“Sebenarnya tidak ada masalah soal larangan merokok bagi kalangan pegawai Pemkab Purwakarta. Sebab, sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan merokok di lingkungan kantor tempat mereka bekerja. Perbup itu mengikat secara hukum bagi pegawai Pemda Purwakarta,”terang Kabag Hukum, Dani.( jab )