Perda CSR Tinggal Menunggu Hasil Revisi Dari Guberbur Jawa Barat

BERGULIRNYA pernyataan Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Hj. Anne Ratna Mustika, SE perihal dana CSR dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Purwakarta bila dikumpulkan pendapatannya bisa mencapai Rp. 1 Triliun lebih pada acara pertemuan Ambu Anne dengan pemain dan pengurus sepakbola Purwakarta, kini mendapat perhatian serius dari sejumlah masyarakat di Purwakarta.

Dengan munculnya pernyataan itu di media ini, banyak kalangan masyarakat di Purwakarta mempertanyakan pernyataan yang di lontarkan Ambu Anne – panggilan sehari-hari untuk Bupati Purwakarta. Benarkah dan valid kah informasi itu ?

Bahkan seorang pejabat eselon II (setingkat Kepala Dinas-red) mempertanyakan dari mana Ambu Anne dapat data itu.

“Saya khawatir masukan dari orang dekat Bupati tidak valid tidak didukung data lapangan,”katanya yang mewanti-wanti untuk tidak menyebutkan nama dan instansinya.

Alasan sang pejabat, selama ini yang dia ketahui dari jumlah perusahaan besar yang disebutkan Bupati Purwakarta, Ambu Anne tidak seperti yang dipublish ke media massa, katanya. “Tapi nanti saya akan coba cari informasi dulu. Tapi soal dana CSR yang selama ini suka dipertanyakan tidak di kelola OPD saya,” katanya lagi sambil memberi tahu bahwa leading sector CSR itu seharusnya dikelola di Dinas Sosial dan Bagian Kesra Setda.

Bupati Purwakarta, Ambu Anne saat pertemuan dengan para pengurus dan pemain sepakbola Purwakarta, di Aula Janaka, Jumat (6/9/2019) lalu, dihadapan mereka Ambu Anne bilang begini, “Perusahaan ada di kita (Purwakarta-red), pencemarannya ada di kita. CSR-nya mereka tarik ke Jakarta dengan alasan kantor pusatnya di Jakarta. Padahal yang tercemari rakyat Purwakarta,”ungkap Ambu Anne saat itu. Tentu saja ungkapan orang nomor satu di Purwakarta itu disambut sorak sorai dukungan dari peserta yang hadir diruangan Aula Janaka saat itu.

Bupati Anne Ratna Mustika – saat itu – mengungkapkan, ada 150 lebih perusahaan besar yang beroprasi di wilayah Purwakarta. Dan bila dikumpulkan dari kewajiban perusahaan menyisihkan laba CSR bisa mencapai lebih dari Rp.1 Triliun.

CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu konsep perusahaan yang memiliki berbagai bentuk tanggung jawab sosial terhadap seluruh pemangku kepentingannya. Diantaranya adalah komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Sementara Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta, Drs. H. Suhandi, M.Si ketika berjumpa di lingkungan kantor Pemda Jl. Gandanegara menyatakan bahwa Peraturan tentang CSR sudah diajukan ke Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi.

“Info terakhir Raperda yang sudah disepakati oleh DPRD dan Pemda dimaksud masih dalam tahap evaluasi. Tinggal menunggu hasil dari gubernur seperti apa. Apakah ada catatan-catatan yang perlu direvisi atau bisa langsung di sosialisaikan kemudian diundangkan jadi lembar daerah,”kata pak Sekwan, begitu Sekretaris DPRD Purwakarta Suhandi biasa disapa. Saat pak Sekwan memberi penjelas, Dia didampingi Kabag Risalah dan Perundang-undangan, Dicky Darmawan, SH.,M.Hum. (jab)