Peran Dewan hingga Implementasi UU HKPD dibahas dalam Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Wonogiri ke DPRD Jawa Barat

SEKRETARIAT DPRD Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan kerja Komisi I hingga IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah. Kunjungan tersebut membahas peran DPRD dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan pengaruh implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Kunjungan kerja tersebut diterima langsung oleh Plh Sekretaris DPRD Jawa Barat Iis Rostiasih, turut mendampingi pejabat struktural dan fungsional lainnya di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (16/12/2026).

Iis Rostiasih mengatakan, pada intinya DPRD Kabupaten Wonogiri yang terdiri dari 4 komisi bersama Sekretariat DPRD Jawa Barat berbagi informasi soal peran DPRD, dan soal pengaruh PAD atas implementasi UU HKPD.

“Tadi ada beberapa hal pertanyaan yang sudah ditindaklanjuti (dijawab) langsung dan tidak langsung atau melalui surat. Salah satunya soal pembagian persentase Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dampak dari UU HKPD. Rupanya di DPRD Kabupaten Wonogiri tidak ada informasi akurat soal pembagian hasil tersebut,” kata Iis Rostiasih.

Mengingat persentase dan mekanismenya akan berbeda, pihaknya merekomendasikan DPRD Kabupaten Wonogiri untuk audiensi atau kunjungan kerja ke DPRD Jawa Tengah.

“Mereka (DPRD Kabupaten Wonogiri) menanyakan soal Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jabar, khususnya soal bagi hasil dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) antara provinsi ke kabupaten atau kota,” ucapnya.

Selain itu, dibahas pula soal RPJMD. Untuk Provinsi Jawa Barat RPJMD sudah selesai, sudah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMPN). Sementara itu, DPRD Kabupaten Wonogiri belum menyelesaikannya.(*)