KOMITE I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Bandung untuk membahas implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Kota Bandung, Senin 20 Januari 2025.
Pertemuan tersebut fokus pada penyelesaian persoalan tenaga Non-ASN yang menjadi isu nasional.
Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, menegaskan pentingnya penyelesaian masalah Non-ASN sebelum akhir 2024. Persoalan ini pernah ditangani hingga tuntas pada masa pemerintahan sebelumnya, tetapi jumlah tenaga Non-ASN kembali meningkat.
“Kami di DPD akan memberikan perhatian besar untuk menyelesaikan persoalan ini. Kami hadir untuk mencari solusi bersama, termasuk membahas masalah anggaran yang membebani APBD,” ujar Tamsil.
Ia mengatakan, DPD RI berencana mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna mempercepat penyelesaian masalah Non-ASN secara nasional.
Sementara itu, Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam menjelaskan, kunjungan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dan mendalami permasalahan yang dihadapi daerah.
Ia menyebut sinergi antara pemerintah daerah, kementerian terkait, dan BKN sangat penting untuk menyelesaikan masalah ini.
“Kami telah melakukan rapat kerja sebelumnya dan sepakat bahwa akhir 2024 persoalan Non-ASN harus selesai. Namun, kenyataannya masih banyak kendala. Masalah ini semakin kompleks karena adanya beban anggaran pegawai yang melampaui batas 30 persen di beberapa daerah,” ungkapnya.
Ia menyatakan, DPD RI berkomitmen untuk menjadi jembatan antara pemerintah pusat dan daerah, mengupayakan solusi yang adil dan berkelanjutan.
Kunjungan ini diharapkan dapat menghasilkan langkah konkret dalam penyelesaian masalah Non-ASN di Kota Bandung dan wilayah lainnya.
“Dari pemaparan yang diberikan oleh Pemkot Bandung menurut kami sudah cukup jelas, kita jadikan masukan untuk rapat kerja,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Administrasi Umum Kota Bandung, Tono, menyampaikan, Pemkot Bandung telah mendata mandiri sejak Mei 2022 untuk mengantisipasi penataan ASN.
“Kami telah menyusun skema dan mekanisme yang jelas, tetapi keterbatasan formasi dan anggaran menjadi kendala. Saat ini belanja pegawai di Kota Bandung mencapai 32 persen, sementara batas yang ditentukan pemerintah pusat sebesar 30 persen,” jelas Tono.
Tono berharap, kehadiran Komite I DPD RI dapat membantu menyelesaikan persoalan Non-ASN tanpa membebani APBD Kota Bandung.
Di tempat yang sama, Kepala BKPSDM Kota Bandung, Adi Djunjunan Mustafa mengatakan, terdapat beberapa opsi penanganan. Di antaranya mereka yang memenuhi kriteria diharapkan dapat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Selain itu, bagi yang belum terakomodasi, ada yang sudah menjadi pegawai BLUD, tenaga ahli, atau harian lepas,” ungkapnya.
Adi juga menyebutkan, pemerintah pusat telah memberikan opsi agar tenaga non-ASN yang mengisi jabatan ASN diprioritaskan menjadi PPPK. Namun, untuk mereka yang tidak masuk kategori tersebut, akan diarahkan menjadi tenaga harian lepas. (rob)