WAKIL Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Osin Permana menilai, penundaan revitalisasi Pasar Banjaran hingga batas waktu yang tidak jelas, itu akan merugikan masyarakat pedagang.
” Penundaan rencana revitalisasi kalau berlarut – larut yang rugi itu pedagang, dibikin ketidak pastian. Coba masyarakat (para pedagang) bikin peta rasionalitasnya jangan sampai terkatung – katung. Yang rugi siapa, kan masyarakat,” jelasnya lewat telpon, Senin (17/7/2023).
Menurut Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bandung ini, Bupati kini sudah membuka diri artinya sudah baik, jadi kalau sekarang masih meminta revitalisasi ditunda yang menjadi ganjalan apa?.
Sikap dari Bupati Bandung ujar Osin, bagian dari membuka diri dan Partai Demokrat mendukung untuk dilakukan dialog dari hati ke hati antara Pemda dengan masyarakat pedagang.
‘Soal harga kios Bupati sudah menjajikan pemberian diskon hingga 10 %, kalau merasa kurang tinggal nego dengan pihak ke tiga dan difasilitasi oleh Pemkab Bandung,” jelasnya.
Dengan revitalisasi Pasar Banjaran, ujar legislator adal dapil 7 ini, semua pihak memiliki niat baik. Pemda berkeinginan pasarnya sehat dan bersih, pedagang ingin jualannya laku.
“Dari awal Partai Demokrat konsisten baik yang pro maupun yang kontra pada rencana revitalisasi pasar, sebaiknya berbicara dengan cara duduk bersama untuk mencari solusi yang terbaik,” tegasnya.
Osin menyarankan untuk berdialog secara tripartit antara pedagang, pemda dan pihak ke tiga. Apalagi
pengadilan sudah memutuskan perkara Nomor 37/G/2023/PTUN dimenangkan Pemkab Bandung sebagai tergugat.
“Sebaiknya duduk bersama untuk membicarakan yang lebih fokus apa masalahnya,” imbaunya.
Karena jelas Osin, PT Bangun Niaga Perkasa (BNP) tidak menginginkan proyek tetapi mau keuntungan. Pedagang juga bukan ingin jongko (kios, red) tetapi ingin untung termasuk Pemda ingin memiliki pasar bersih, sehat dan tidak macet.
Karena revitalisasi pasar tersebut, bagian dari penataan Kota Banjaran dan sudah masuk rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Bandung. (nk)