Penumpang Ojol Luka Parah Dikeroyok Pengemudi Ojeg Pangkalan

GARA – gara melintasi wilayahnya,tiga orang pengemudi ojeg pangkalan mengeroyok driver ojeg online (ojol) di Pandanwamgi, Cinunuk, Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Beruntung, dalam tempo kurang dari 24 jam, Polresta Bandung berhasil menangkap tiga pelaku itu.

Menurut, Wakapolresta Bandung, AKBP Hidayat, insiden bermula ketika korban, seorang pengemudi ojol berinisial G, menjemput penumpang di wilayah Cimekar.

Saat dalam perjalanan bersama penumpang berinisial I, korban (driver ojol) dikejar oleh tiga pelaku yang menggunakan dua sepeda motor.

“Para pelaku berusaha memepet korban. Namun, korban terus melaju hingga di kawasan Pandanwangi, Cinunuk, Kabupaten Bandung, korban akhirnya terjatuh,” ujarnya di Soreang, Selasa (24/12/2024).

“Akibatnya, baik G maupun penumpangnya, I, mengalami luka-luka,” sambungnya.

Korban I mengalami luka serius di kepala, tangan, dan kaki, dan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit. Sementara G mengalami luka ringan di sisi kiri tubuhnya. G kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cileunyi.

Dari kejadian tersebut, Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga pelaku, yaitu S alias Odong (23) berperan sebagai pengendara motor yang mengejar korban.

Kemudian W alias Siwong yang melakukan penganiayaan terhadap korban dan AR alias Iyan (19) yang menarik korban ke pinggir jalan dan turut menganiaya menggunakan helm.

Motif pengeroyokan, jelasnya, diduga karena para pelaku, dua di antaranya ojek pangkalan, merasa kesal dan emosi kepada korban yang melewati wilayah mereka.

AKBP Hidayat mengimbau kepada komunitas ojek online agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri jika menghadapi kejadian serupa dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (nk)