Pengembangan KUB, bank bjb dan Bank Jambi Tandatangani PKS

PASCA rampungnya proses Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank Bengkulu di April 2024 lalu, bank bjb kembali menorehkan milestone baru pengembangan KUB melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyertaan modal dengan Bank Jambi.

Acara ini berlangsung di bjb T-Tower, Jakarta, pada Jumat (28/6/2024).dan dihadiri oleh Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi, Direktur Keuangan bank bjb Hana Dartiwan, Direktur Komersial & UMKM bank bjb, Nancy Adistyasari, Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhairi, Komisaris Utama Bank Jambi, Emilia, Komisaris Independen Bank Jambi, Rahayu dan Komisaris Independen Bank Jambi, Ansorullah serta jajaran pejabat eksekutif dari kedua bank.

Adapun penandatanganan PKS tersebut, bank bjb diwakili oleh Direktur Komersial & UMKM bank bjb, Nancy Adistyasari, kemudian dari Bank Jambi diwakili oleh Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhairi, dan Komisaris Utama, Emilia.

Kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Bank Jambi pada 20 Februari 2024 lalu, yang menyetujui rencana Bank Jambi untuk menjadi anggota KUB bank bjb sekaligus menyetujui bank bjb untuk menjadi salah satu Pemegang Saham Pengendali (PSP), bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Jambi.

Sebelumnya di tahun 2023 lalu, Bank Jambi telah lebih dulu menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Non-Disclosure Agreement (NDA) sebagai proses awal pengembangan KUB dengan bank bjb.

Direktur Utama bank bjb, Yuddy Renaldi mengatakan “Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan kinerja kedua bank, serta memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi, khususnya pertumbuhan ekonomi regional.” ujarnya.

Lebih lanjut Yuddy menyampaikan “kami berharap langkah ini akan membuka peluang bisnis baru dan memperkuat fondasi keuangan yang solid.” paparnya.

Pasca penandatanganan PKS tersebut, bank bjb akan melakukan penyertaan modal kepada Bank Jambi sebesar Rp221,4 miliar untuk kemudian diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dapat efektif menjadi anggota KUB bank bjb sekaligus perusahaan anak bank bjb.

Apabila KUB disetujui OJK, maka Bank Jambi akan juga termasuk dalam struktur konglomerasi keuangan bank bjb, bersama Bank Bengkulu dan bank bjb syariah yang telah dahulu bergabung sehingga dapat memberikan jangkauan layanan kepada 16 Provinsi di Indonesia, dimana  laporan keuangannya akan dikonsolidasikan dengan bank bjb sebagai Induk KUB sehingga dapat menguatkan daya saing Grup bank bjb diantara perbankan nasional.

Tidak dapat kita pungkiri size juga menjadi penting di dalam industri perbankan kita ini khususnya di dalam negeri. Masyarakat akan lebih tenang untuk menempatkan dananya pada sebuah bank atau grup usaha perbankan yang lebih besar. Dengan terus bertambahnya anggota KUB bank bjb ini, tentu akan memberikan nilai tambah kepada seluruh anggota nya termasuk juga induk.

Selain yang utama adalah meningkatkan kepercayaan masyarakat karena grup usaha ini telah menjadi bagian dari perbankan besar di indonesia dengan likuiditas dan permodalan yang lebih besar, grup usaha ini juga dapat melakukan sinergi bisnis.

bank bjb telah melakukan sinergi bisnis dengan Bank Jambi melalui transaksi BI Fast, dan akan dikembangkan lebih lanjut untuk peningkatan layananan lainnya, baik dari layanan kepada pemerintah daerah melalui penerimaan pajak, retribusi daerah, pembiayaan infrastruktur daerah secara sindikasi ataupun pengembangan berbagai layanan yang diberikan kepada nasabah, utamanya mengenai layanan digital.

Dengan tingginya transaksi ekspor yang mencapai 68,8% dari PDRD provinsi Jambi, bank bjb dapat mensupervisi Bank Jambi untuk menjadi bank devisa, sehingga kegiatan ekonomi daerah tidak lari keluar sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi regional.(*)