PENGURUS Yayasan Rumah Tenjo Laut selaku pengelola gedung rehabilitasi narkoba di kawasan Palutungan Desa Cisantana Kecamatan Cigugur Kuningan merasa prihatin lantaran ‘diusir’ oleh pemerintah kabupaten Kuningan, sejak. setahun yang lalu. Kini terpaksa harus mengontrak sebuah rumah dibelakang SPBU Jalaksana dengan sewa/kontrak Rp 20 juta/tahun TMT awal Januari 2021 dan akan berakhir bulan Desember ini.
Demikian dikatakan Juju Junaedi salah seorang pengurus Yayasan Rumah Tenjo Laut, saat dikonfirmasi Rabu (15/12/2021) terkait status Gedung rehabilitasi korban narkoba yang berlokasi di blok Tenjo Laut Palutungan Desa Cisantana kabupaten Kuningan.
Status gedung kata Juju adalah hak guna bangunan (HGU) memang tanahnya milik pemda. Namun biaya pembangunan atas hasil usaha pihak Yayasan dan panitia. Pembangunan dilaksanakan secara bertahap dimulai tahun 2011 dengan biaya debesar Rp 5 miliar diperoleh dari pemerintah provinsi Alhamdulillah fisik bangunan selesai pada tahun 2012, selanjutnya mulai operasional triwulan tiga tahun 2013 dengan kegiatan pasca Rehabilitasi .
Difungsikannya gedung tersebut lanjut Juju, saat itu pada th 2013 ada desakan dari beberapa LSM, bahwa bangunan itu untuk segera di gunakan sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk digunakan sebagai tempat rehabilitasi narkoba.
Sementara itu, pihak BNN saat itu memberikan progran Pasca Rehab dan harus di kelolanya oleh Yayasan, maka di buatlah yayasan Tenjo Laut oleh ketua DPC Gerakan Anti Narkotika (Granat) Kuningan Drs. H. Yosef Setiawan, M.Si. Saat itu yang menjadi Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) adalah Drs. H. Momon Rochmana, MM sedangkan ketua paniia pembangunan H. Dadang (Kepala Dinas Sosial), ungkap Juju selaku wakil sekertaris panitia yang banyak tahu tentang kronologis sejak awal sampai pembangunan selesai.
Lebih jauh Juju memaparkan, jumlah klien yang pernah direhabilitasi yaitu,
- Program Pasca Rehabilitasi (klien kiriman dari Balai besar Lido) sejak tahun 2013 sampai tahun 2016 jumlah total 400 klien.
- Rehabilitasi yang di mulai tahun 2015 sampai 2020 kurang lebih 700 klien .
“Kami dipaksa disuruh pindah dari gedung itu dengan dalih bahwa, gedung tersebut beserta kawasan sekitarnya akan dijadikan tempat wisata, Kami harus sudah mengosongkan gedung itu mulai bulan Desember 2020”, ujarnya.
Sementara kami belum mendapat ganti rugi dan hanya diberi untuk sewa selama 1 tahun senilai Rp 20 juta. Sedangkan tempat yang digunakan rehabilitasi saat ini di belakang SPBU Jalaksana, pada akhir bulan Desember ini kontrakannya akan berakhir .
“Kami sungguh prihatin dan bingung, di satu sisi harus menyelamatkan anak bangsa yang terjebak narkoba, namun disisi lain kurang perhatian dari pihak pemerintah daerah setempat,” ujar dia
Terpisah, Kabid Asset BPKAD Kuningan John Raharja, SSTP saat dikonfirmasi menjelaskan, gedung eks Rehabilitasi yang dikelola Yayasan Rumah Tenjo Laut itu, bersertifikat dan merupakan asset inventaris barang dan gedung milik pemerintah daerah .
Rencananya lokasi tersebut akan dibuat obyek wisata berwawasan lingkungan, kerja sama dengan pihak pengembang. Kedepan kawasan ini akan diadakan penataan untuk pertanian agro kultur dengan mengdepankan zonasi area.
Sementara Kepala BNNK Kuningan AKBP Yaya Satyanagara, SH, pihaknya sudah menghubungi Bupati Kuningan ihwal tempat untuk rehabilitasi. “Namun Bupati Acep Purnama menyarankan agar sementara mencari tempat lain misalnya menjalin kerjasama dengan Pesantren atau dengan tempat rehabiitasi swasta,” ujar Yaya singkat saat dikonfirmasi via selulernya. (H WAWAN JR)