SAT Resnakoba Polres Kuningan, berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika berupa, jenis daun ganja kering yang dilakukan oleh tersangka inisial YM, Sabtu malam minggu (4/02/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan dan penggeledahan malam itu, saat tersangka berada di Jl. Veteran samping Masjid Agung Syiarul Islam Kota Kuningan Jawa Barat.
“Saat tersangka YM dilakukan penggeledahan badan diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) Linting narkotika yang diduga daun kering jenis ganja dengan berat kotor 0.62 Gram dan 1 paket narkotika yang diduga daun kering jenis ganja terbungkus kertas nasi berwarna cokelat dengan berat kotor 5.08 Gram keduanya ditemukan didalam bungkus rokok bekas merk “Scorpion”, selain itu ditemukan 1 unit handphone Merk XIAOMI Redmi 4 warna putih emas beserta simcard three” , ungkap Kapolres AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Narkoba AKP Dadang, Ahad (5/02/2023).
Menurut AKP Dadang, Seluruh barang bukti tersebut ditemukan didalam tas ‘slempang’ warna hitam merk EIGER yang digunakan oleh Tersangka YM.
Sementara itu, tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat. Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut .
“Sedangkan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (1) Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya didampingi kasi Humas Polres Kuningan Polda Jabar IPDA Endar Kuswanadi. (H WAWAN JR). ***