Pengamat STAI KHEZ Muttaqien Bilang, Ada Tebang Pilih Soal Keberadaan Pegawai THL

“MANTAN” pejabat tertinggi di struktural yang kini beralih profesi jadi dosen di sejunlah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan menjadi pengamat sosial di Kabupaten Purwakarta bilang, pengangkatan dan pemberhentian pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) didasarkan atas balas budi politik dan tebang pilih.

Menurutnya, persoalan THL mau dibenahi sudah lama di gulirkan. Tapi hanya sebatas wacana. “Sekarang tinggal dari Bupati yang punya kewenangan dalam pengelolaan keuangan di daerah sebagaimana diatur dalam UU No.17 Tahun 2003 adalah Presiden, Gubernur, Walikota dan Bupati, mau tidak membenahi pengelolaan keuangan sebelum ada temuan,”kata H.M. Irsyad Nasution, SE., MM memberi saran.

H. Mokh. Irsyad Nasution sebelum masuk ke dunia pendidikan tinggi sebagai dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) KHEZ Muttaqien dan pengamat, dia pernah menduduki jabatan tertinggi distruktural yakni Penjabat Sekretaris Daerah (pj. Sekda-red) merangkap sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta.

Irsyad Nasution menerangkan tentang keberadaan pegawai THL yang kini ramai diperbincangkan di lingkungan Pemkab Purwakarta, Jawa Barat teorinya dari dulu begitu. Cuma pelaksanaanya kan tetap tebang pilih seperti halnya dalam penerimaan THL,”ungkap pak dosen sapaan akrabnya sekarang kepada dialogpublik.com melalui cattingan WA, Minggu (25/8/2019).

Irsyad Nasution pernah bikin heboh dikalangan PNS. Saat itu karier puncak sedang dia pegang sebagai Pj. Sekda dan Kepala BKAD. Tapi secara tak terduga pak dosen lebih memilih berhenti dari PNS. Dia tinggalkan jabatan yang banyak diimpikan para pegawai karier.

Pak dosen lebih memilih pensiun dini dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) disaat puncak kariernya di jabatan tertinggi struktural. Padahal, saat dirinya mengambil keputusan pensiun dini sisa masa masuk pensiunnya sekitar 2 tahun lagi.

“Saya lebih memilih berhenti jadi PNS dari pada diatur oleh orang luar yang tidak punya kapasitas pertanggungjawaban hukum. Dan orang luar itu lebih berkuasa dari pejabat yang sedang berkuasa,”ungkap pak dosen.

H. Mokh. Irsyad Nasution, SE., MM mengajukan berhenti/ Pensiun dari PNS mulai per-1 Oktober 2018. Masa pensiun selesai 2 tahun lagi.

Berdasarkan catatan yang dimiliki dialogpublik.com setiap tahun Pemda Purwakarta menghabiskan anggaran tidak kurang dari Rp.54 miliar untuk membayar sekitar 2200 orang pegawai THL pada tahun 2018.

Pesan yang disampaikan pak dosen bila ada yang tidak puas dengan statemen yang dibuat bisa menghubungi dirinya. “Kalo ada yang keberataan suruh datang langsung ke saya,”saran pak dosen. ( jab)