Penertiban Aset Desa Melalui Sipades

BUPATI Bandung Dadang Supriatna meminta, seuruh desa segera melakukan penertiban aset, melalui pemanfaatan Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades).

Selain mempercepat pemberian informasi, jelasnya, penggunaan Sipades akan mengurangi risiko kesalahan dalam penertiban aset.

“Saya pernah menjadi kepala desa, saat itu masih ada beberapa aset yang belum ditertibkan,” ucapnya saat Sosialisasi Sipades di Grand Sunshine, Soreang, Jumat (17/12/2021).

“Melalui aplikasi ini, akan lebih mempercepat pemberian informasi dari pemerintah desa (pemdes) ke pemerintah daerah (pemda),” imbuhnya.

Pada kesempata itu Dadang, mengimbau, agar kepala desa (kades) tidak menjual aset desa.

“Saya tidak mau mendengar ada kades yang menjual aset desa. Kalaupun mau menjual, harus melalui mekanisme sesuai perundang undangan,” tuturnya.

Aturannya ujar Dadang, jika kades akan menjual aset desa.harus melalui musyawarah, hasilnya disampaikan ke Pemkab untuk mendapat rekomendasi.

Dia mengajak, seluruh unsur pentahelix untuk ikut mengawasi penertiban aset desa.

“Unsur pemerintah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat atau komunitas dan media harus bersinergi,” tuturnya.

Tak hanya dalam pengawasan aset desa, jelasnya, kolaborasi pentahelix juga dibutuhkan dalam pembangunan daerah, seperti pada aspek lingkungan dan sosial.

“Kami sangat mengapresiasi program multipihak. Terbukti hampir 12 km sungai sudah di normalisasi” ungkapnya.

Selain itu, Dadang berencana untuk merenovasi 7.000 rumah tidak layak huni (rutilahu). Dengan pentahelix, alhamdulillah Pemkab Bandung telah merenovasi hampir 8.500.

Dadang menekankan, seluruh pemdes untuk membangun lima unit rutilahu, dengan kategori berat, sedang hingga ringan.

Untuk kategori berat, dianggarkan pada program pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Namun jelasnya, kategori sedang bisa menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Sedangkan kategori ringan dan yang lainnya, bisa dianggarkan melalui program raksa desa.(nk)