Penayangan Iklan LPPD Kab Bandung Barat dimonopoli satu Media

DENGAN diadakanya pemasangan Iklan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Daerah (LPPD) Pemkab Bandung Barat tahun 2018  di salah satu media cetak harian, dinilai tidak transfaran.

Hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Andi Halim pada wartawan, Selasa (9/4/2019) di Padalarang.

“Saya perhatikan dari tahun ke tahun, penayangan iklan LPPD penayangannya hanya di media itu-itu saja. Jadi tidak aneh kalau ada asumsi minor dari media lainnya”, terangnya.

lebih lanjut Andi, Hingga saat ini sejumlah media cetak harian baik berskala lokal, regional maupun nasional masih eksis terbit, untuk terbitan diwilayah Bandung Raya saja, tidak kurang 10 media cetak harian masih beredar di masyarakat.

Dengan pemasangan LPPD Pemkab Bandung Barat masih dimonopoli salah satu media saja. Ia mendapat keluhan dari insan media, jika pemasangan iklan dari Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Bandung Barat yang bernilai Rp130 juta tersebut terkesan tertutup.

“Harusnya terbuka, Mekanismenya seperti apa untuk mendapatkan pemesanan iklan itu. Apakah melalui ULP (Unit Layanan Pengadaan) atau penunjukan langsung?” ucapnya.

Dengan ketidak transfaransian Bagian Tapem tersebut sambung Andi, bisa menimbulkan tafsiran lain bagi media-media lainnya. Ia berpendapat akan lebih bagus sebelum dipasang iklan itu, media lainnya diberikan kesempatan menjadi kompetitornya.

“Lagipula harus jelas dasar pertimbangan pemasangan itu. Karena profesionalkah atau ada pertimbangan lain yang saling menguntungkan? Bila ada indikasi korupsi dengan tegas Andi, akan saya bawa keranah hukum. ” tegasnya.

Terpisah Kasubag Pelayanan Pengadaan Bagian Pengadaan Amir Mahmud mengatakan jika pemesanan hotel, pembelian koran atau majalah dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) itu bisa tidak melalui ULP. Hal itu sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pemerintah Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) No 12 tahun 2018 tentang Pedoman Barang/ Jasa yang Perkecualian pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Jadi untuk pemasangan iklan LPPD, tidak termasuk ULP,” singkatnya.

Ditempat terpisah Kabag Tapem KBB Hendra Trismayadi berdalih jika pemasangan Iklan LPPD Tahun 2018 tersebut telah sesuai dengan mekanime. “Media yang masang (LPPD), sebelumnya mengajukannya secara resmi dari perusahaannya dan ditandatangani oleh direkturnya,” ucapnya.

Ia juga menegaskan jika pemasangan iklan tersebut, telah dibenarkan secara aturan yang mengacu pada LKPP No 12 tahun 2018. Namun ia tidak bisa menjelaskan secara rinci tentang mekanisme penetapan pemasangan tersebut.

Ia juga tidak bisa menjelaskan dasar pertimbangan untuk menentukan media tersebut. Meskipun ia mengakui ada salah satu media cetak besar lainnya, yang mencoba mengajukan permohonan pemasangan iklan LPPD tersebut. Tanpa menjawab pertanyaan wartawan penolakan media lainnya, Hendra tetap pada pendiriannya bahwa keputusannya tidak salah.

“Nggak ada apa-apa kok. Kita pasang ke media itu karena berdasarkan pengajuan saja dari medianya secara resmi,” pungkasnya. (tries)