Pemkot Cimahi Sosialisasikan LKPM

PEMERINTAH telah memberikan kemudahan berusaha di daerah terkait pelayanan perizinan bagi pengusaha sesuai dengan UU Cipta Kerja, atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, adalah undang-undang yang mengatur berbagai aspek terkait cipta kerja di Indonesia.

Undang-undang ini memiliki tujuan utama untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya dan meningkatkan investasi di Indonesia. UU ini mengatur berbagai hal, termasuk ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, kawasan ekonomi, dan investasi pemerintah pusat.

Hal ini di sampakan Wali Kota Cimahi, Ngatiyana saat Kegiatan Sosialisasikan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala, yang berlangsung di gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Jl. Aruman, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Rabu (28/5/2025).

Ngatiyana menambahkan Sejalan dengan itu, diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan upaya reformasi dan deregulasi yang menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan teknologi informasi.

Lebih lanjut disampakannya, Kebijakan Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menggunakan Sistem Online Single Submission (OSS) dan Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), untuk kemudahan berusaha.

“Kami mendukung penuh untuk kemudahan dalam Perizinan Berusaha”, Pungkas Ngatiyana.(Tedi)