PEMKOT Cimahi memberlakukan penghapus sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Wajip Pajak (WP). Kebijakan itu dibuat untuk meringankan beban ekonomi masyarakat ditengah himpitan pandemi COVID-19.
Penghapusan denda bagi wajib pajak PBB tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB Perkotaan Tahun 2021. Kebijakan berlaku mulai 21 Juni hingga 31 Agustus 2021.
“Jadi WP yang punya tunggakan apabila bayar tanggal 21 Juni sampai 31 Agustus otomatis sanksi administrasinya dihapuskan,” terang Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh, Senin (21/6/2021).
Dikatakan Ahmad, dengan kebijakan yang dibuat dalam rangka hari jadi ke Kota Cimahi yang ke-20 dan menyongsong Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Agustus mendatang, pihaknya berharap bisa meringankan beban masyarakat ditengah pandemi COVID-19.
“Ini untuk memberikan keberpihakan pemerintah terhadap kondisi ekonomi saat pandemi, sehingga diberikan keringanan kepada wajib pajak PBB yang kebetulan masih ada tunggakan,” jelas dia.
Selain itu, pihaknya berharap dengan kebijakan bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah. Seperti diketahui, PBB merupakan salah satu penyumbang terbesar PAD di Kota Cimahi. Untuk itu, Ahmad berharap masyarakat bisa memanfaatkan momen ini.
“Jadi harus dimanfaatkan peluang ini sama wajib pajak, karena ada batasan waktunya,” imbuhnya.
Tahun ini, Pemkot Cimahi menargetkan Rp 52.500.391.242. Sementara realisasi penerimaannya sudah mencapai Rp 38.021.457.669 atau 72,4 persen. Dengan program penghapusan denda ini, Bappenda optimis target bisa tercapai.
Ahmad melanjutkan, pembayaran PBB saat ini sangat dimudahkan sebab bisa secara online menggunakan M-Banking, berbagai e-commerce dan gerai minimarket. “Jadi gak usah jauh-jauh datang ke kantor Bappenda, cukup secara online saja bayarnya,” tukasnya. (Hms/Tedi)