PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Bandung sepakat memberikan kemudahan sertifikat tanah, Khususnya tanah wakaf untuk masjid. BPN bahkan tak mengenakan biaya tanpa biaya alias gratis.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengapresiasi hal tersebut. Pasalnya dengan alur yang ringan dalam mengurus wakaf tanah, maka akan mempercepat proses mendapatkan sertifikat.
“Kepastian sertifikat ini berikan ketenangan untuk pemberi dan penerima,” tutur Yana di sela-sela penyerahan sertifikat Masjid Al Iklhas di Jalan Cidurian Selatan l, kelurahan Sekejati Kecamatan Buahbatu, Selasa (11/5/2021).
Hadir juga pada acara tersebut, Kepala Kantor BPN Kota Bandung, Andi Kadandio Alepuddin. Masjid tersebut memiliki luas 67 meter persegi. Masjid tersebut mampu menampung sekitar 250 jemaah. Saat ini masjid masih dalam tahapan pembangunan.
Yana mengaku akan mendorong kelurahan dan kecamatan untuk membantu kinerja BPN dalam menyukseskan wakaf tanah, khususnya masjid yang berada di Kota Bandung.
“Insyaallah kita bantu. Unsur kewilayah juga terlibat, itu juga kita dorong untuk mempercepat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kota Bandung, Andi Kadandio Alepuddin mengatakan, ini bagian dari kegiatan kantor BPN dan Pemkot Bandung dalam sertifikasi masjid tanah wakaf.
“Dasarnya pemohon yang punya tanah itu wajib, memberikan ke nazir. Selanjutnya datang ke penjabat pembuat akta ikrar wakaf di kecamatan. Dibuatkan akte ikrar wakafnya. Setelah itu mendaftar ke kantor BPN, lanjut kita ukur dan terbitkan sertifikatnya,” jelasnya.
Andi mengungkapkan, sampai saat ini yang sudah ada 30 masjid tersertifikasi. Selanjutnya, secara simultan di setiap kecamatan untuk memiliki sertifikat.
“Sampai saat ini sudah 30 sertifikat. Secara simultan tiap kecamatan ada. Jadi sekitar 4.000 masjid yang ada di Kota Bandung kita sertifikatkan, ini gratis,” ujarnya. (yan).