KINVENSI Hak Anak (KHA) mengisyaratkan bahwa pemenuhan hak-hak anak dikelompokkan pada lima kluster, yaitu, pertama; hak sipil dan kebebasan, kedua lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, ketiga kesehatan dasar dan kesejahteraan, keempat pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya kemudian yang kelima adalah perlindungan khusus.
Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA), jajaran Pemkab Purwakarta terus melakukan langkah-langkah pemenuhan hak anak, seperti melakukan Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH).
Belum lama ini, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Agus Rachlan Suherlan, didampingi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta, Kabid Perlindungan Anak dan jajarannya menghadiri VHL Evaluasi Kabupaten Layak Anak Tahun 2021 secara virtual.
Menurut Agus, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2021 tentang Kebijakan KLA bertujuan untuk mewujudkan kabupaten/kota di seluruh Indonesia menjadi KLA, dan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2021 oleh Presiden RI Joko Widodo.
Mewakili Bupati Purwakarta, Agus juga menyampaikan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan ini, karena Pelaksanaan Evaluasi KLA merupakan momentum penting dalam rangka mengevaluasi program-program KLA yang telah dicanangkan dan ditetapkan untuk menciptakan SDM yang berkualitas tinggi di masa depan.
“Dan untuk mewujudkan itu diperlukan barisan dalam menyamakan persepsi dan langkah lain sehingga kebijakan dan program yang disusun saling bersinergi, serta membawa manfaat bagi peningkatan kualitas hidup anak yang akan menjadi generasi penerus dalam mengisi dan melanjutkan pembangunan,” kata Agus, Jumat 28 Mei 2021.
Menurutnya, SDM unggul di masa depan harus dipersiapkan secara khusus melalui sebuah strategi dan sistem yang mampu mendukung terpenuhinya hak-hak anak, sehingga tumbuh berkembang secara maksimal serta terlindungi dari berbagai tindak kekerasan dan diskriminasi.
Dalam agenda virtual tersebut, Perwakilan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia mengapresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang telah memberikan upaya terbaik dalam evaluasi KLA ini. Kegiatan evaluasi ini dilaksanakan secara online atau hybrid karena masih dalam keadaan pandemi Covid-19.
Pemerintah Pusat dan Daerah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang holistik, terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan kebijakan Kabupaten Layak Anak (KLA). Kebijakan KLA bertujuan untuk mensinergikan Sumber Daya Pemerintah, Masyarakat dan Dunia Usaha sehingga pemenuhan hak-hak Anak Indonesia dapat lebih dipastikan. Kebijakan ini merupakan Implementasi dari tindak lanjut Komitmen Dunia melalui World Fit For Children, dimana Pemerintah Indonesia juga turut mengadopsinya.
Dalam implementasi Kabupaten Layak Anak, saat ini seluruh Stakeholder perlu melakukan Evaluasi secara mendalam dalam menjawab dinamika yang terjadi, khususnya pada indikator-indikator Kabupaten Layak Anak yang mendapat masukan dari Para Pelaksana di tingkat implementasi.
Selain menjadi ukuran capaian, indikator Kabupaten Layak Anak diharapkan mampu mengakomodir dinamika-dinamika, sehingga pengembangan KLA tidak menciptakan sistem pemenuhan hak-hak anak yang statis dan rigid, tetapi menjadi sistem pemenuhan hak-hak anak yang aktual dan kontekstual dengan issu dan potensi lokal.
Indikator KLA terdiri dari 31 indikator yang didasarkan pada substansi hak-hak anak yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak (KHA) yang juga sudah diratifikasi Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
Selanjutnya, indikator- indikator KLA tersebut tidak berhenti menjadi sederet Check-List Evaluasi KLA, tetapi dapat menjadi acuan dalam memenuhi hak-hak anak melalui Pengembangan KLA yang terintegrasi, holistik dan berkelanjutan.
Proses pengembangan KLA di Kabupaten Purwakarta yaitu koordinasi diantara stakeholder dalam rangka pemenuhan hak-hak anak yang dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan. Oleh Karena Itu, diharapkan penguatan koordinasi para stakeholders terkait untuk terus ditingkatkan melalui mekanisme Gugus Tugas KLA yang telah dibentuk.
Dan peran aktif Gugus Tugas KLA sangat penting, terutama dalam mengkoordinasikan perencanaan pemenuhan hak-hak anak melalui pengembangan KLA, agar pembangunan anak dapat dilaksanakan secara lebih holistik, integratif dan berkelanjutan.
Peran aktif Gugus Tugas KLA akan sangat ideal apabila disatukan dengan upaya dari Dinas terkait untuk terus meningkatkan kapasitasnya, sehingga akan secara maksimal mendukung dan mengawal pelaksanaan pengembangan KLA. Salah satunya dengan terwujudnya Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kabupaten Layak di Kabupaten Purwakarta yang memuat Perencanaan hingga Pemantauan dan Evaluasi, serta Pelaporan, untuk meningkatkan efektivitas koordinasi di Tingkat Kabupaten.
Diharapkan peran aktif OPD agar terus ditingkatkan koordinasinya dalam rangka mengembangkan kebijakan dan program, maupun inisiatif kegiatan yang mampu mendukung percepatan terwujudnya KLA. Sehingga apa yang diharapkan bersama untuk menciptakan Sumber Daya Manusia unggul di masa depan dapat tercapai, dan menyamakan misi dan persepsi serta melihat progres dari tupoksi sesuai dengan instrumen KLA.
Kegiatan tersebut, dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia ataupun yang mewakili, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Para Kepala OPD, Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak, beserta Seluruh Peserta Zoom Meeting dari Forum Anak Daerah, Media, Dunia Usaha, dan Lembaga Swadaya Masyarakat. (Jainul Abidin/hms)