SEBAGAI komitmen Sekolah untuk memberikan layanan yang baik terhadap Anak, Pemerintah Kab.Majalengka melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kab.Majalengka selenggarakan Deklarasi Satuan Pendidikan Ramah Anak, Bertempat di Gedung Yudha Karya Abdi Negara, Kamis (04/11/2021).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan penerapan Prokes Covid-19 serta dihadiri oleh Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Barat, Kepala dinas DP3AKB Kab.Majalengka, Kepala Dinas Pendidikan Kab.Majalengka, Kepala Kantor Kemenag Kab. Majalengka, Ketua TP-PKK Kab.Majalengka, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kab. Majalengka, Para Kepala Sekolah, Ketua K3S, selain dihadir langsung ditempat kegiatan, juga diikuti oleh 500 peserta lainnya secara Daring melalui kanal YouTube Diskominfo Majalengka.
Dalam laporannya, Kepala DP3AKB Kab. Majalengka, Drs. H. Nasrudin, M.M.Pd., mengatakan bahwa Satuan Pendidikan Ramah Anak adalah satuan pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup serta mampu menjamin, memenuhi dan menghargai hak-hak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, adapun dasar pemikiran diadakannya Deklarasi Satuan Pendidikan Ramah Anak adalah bahwa pencapaian Kab.Majalengka sudah mencapai angka 100% satuan pendidikan ramah anak sehingga acara Deklarasi ini merupakan acara Perdana di Provinsi Jawa Barat dimana Kab. Majalengka merupakan Kabupaten pertama yang melaksanakan Deklarasi Satuan Pendidikan Ramah dari seluruh Kab/Kota yang ada di Jawa Barat.
”Adapun tujuan diselenggarakannya Deklarasi Satuan Pendidikan Ramah Anak ini adalah sebagai komitmen sekolah untuk memberikan layanan yang baik, memberikan rasa aman dan nyaman terhadap anak sehingga terciptanya susasan anak senang, guru tenang, orangtua bahagia, “ucap Nasrudin
Sementara itu dalam Sambutannya, Bupati Majalengka, Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd., merasa bangga dan mengapresiasi kegiatan Deklarasi Satuan Pendidikan Ramah Anak dimana merupakan satuan pendidikan pada lingkungan Dinas Pendidikan Kab.Majalengka dan Kementerian Agama Kab.Majalengka, dengan adanya kegiatan ini sekolah wajib menciptakan suasana yang kondusif sehingga anak merasa nyaman dan dapat mengapresiasikan potensinya, semua anak mempunyai hak yang sama dan berhak diberlakukan adil disekolah tanpa memandang suku, ras, agama, pintar atau tidak, kaya atau miskin.
“Tujuan Satuan Pendidikan Ramah Anak merupakan upaya mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak selama disekolah, dengan dideklarasikannya Satuan Pendidikan Ramah Anak diharapkan siswa-siswi mampu merubah perilakunya kearah yang lebih baik serta bagi setiap Sekolah yang ada di Kab. Majalengka serta seluruh stakeholder yang berkepentingan dengan dunia pendidikan harus siap melaksanakan poin-poin yang tertera dalam Satuan Pendidikan Ramah Anak sehingga sekolah mampu menciptakan Sekolah Ramah Anak dan mampu menciptakan suasana yang nyaman, selain itu saya tidak ingin Deklarasi ini hanya sebatas ceremonial saja begitu selesai, selesai pula segala urusannya namun harus segera ditindak lanjuti oleh semuanya ,”jelas Bupati.
Sementara itu dalam keterangannya Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Barat, Dra. Hj. I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, M.Si., kami mengapresiasi kepada Kab.Majalengka bahwasanya telah mencapai status Kabupaten Layak Anak dengan predikat Pratama, salah satu indikator Layak Anak didalamnya terdapat Satuan Pendidikan Ramah Anak (SPRA), melalui SPRA ini diharapkan generasi anak-anak sekolah khususnya di Kab.Majalengka ini dapat lebih mengembangkan potensi dan juga kreasinya sehingga menjadi generasi yang produktif, inovatif dan berdaya saing. (Rozan).