PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, melakukan pembinaan sadar hukum di 50 desa/kelurahan dari enam kecamatan terpilih. Ke 6 kecamatan itu, yakni Kecamatan Margaasih, Margahayu, Pangalengan, Solokanjeruk, Arjasari dan Kecamatan Rancaekek.
Pembinaan desa/kelurahan sadar hukum bertujuan, menambah wawasan dan pengetahuan tentang hukum bagi aparatur desa. Pada tahap awal diharapkan, peserta memahami teknik, prosedur, persyaratan dan tata cara, yang menjadi substansi penilaian lomba desa/kelurahan sadar hukum
Menurut Asisten Pemerintahan Kabupaten Bandung H. Ruli Hadiana,kegiatan itu dilaksanakan untuk mewujudkan kesadaran hukum yang lebih baik kepada masyarakat. Sehingga setiap anggota masyarakat dan aparat desa/kelurahan, memahami hak dan kewajibannya.
” Pembinaan ini juga bertujuan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum serta menghormati Hak Asasi Manusia (HAM),” ucapnya saat membuka acara yang berlangsung di Bale Sawala Soreang, Selasa (19/3/2019).
Bidang hukum ungkapnya, merupakan sektor prioritas pembangunan nasional, dengan mengembangkan budaya sadar hukum di semua lapisan. Aparatur maupun masyarakat sampai tingkat keluarga, menjadi sasaran pembinaan agar tercipta kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
“Diharapkan para camat, kepala desa dan lurah dapat mengetahui, memahami, menghayati, mentaati dan menerapkannya dalam bersikap dan bertingkah laku. Sehingga salah satu program prioritas pembangunan Kabupaten Bandung, yaitu peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), dapat terwujud,” ujarnya.
Sementara Kasubag Dokumentasi Penyuluhan Hukum Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat Dr. H. M. Supriadi menerangkan, desa/kelurahan yang dibina merupakan rekomendasi dari Pemkab Bandung. ” Peserta pembinaan adalah desa/kelurahan yang belum pernah mengikuti pembinaan untuk penilaian di tahun-tahun sebelumnya, dan merupakan rekomendasi dari bupati/walikota kepada gubernur,” terangnya.
Dia menjelaskan, beberapa kriteria yang akan menjadi penilaian dalam lomba, antara lain desa/kelurahan yang telah memiliki kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) beranggotakan minimal 25 orang. “Anggotanya bisa dari unsur majelis taklim, karang taruna maupun tokoh masyarakat,” sebut Supriadi.
Selain itu desa/kelurahan juga telah mengimplementasikan hukum dengan baik, yang ditunjukkan melalui beberapa dokumen capaian. Antara lain capaian pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), rendahnya angka kriminalitas, tidak adanya pernikahan di bawah umur, serta rendahnya angka putus sekolah.
“Kriteria lainnya, bagaimana desa/kelurahan menyediakan SDM atau fasilitas yang bisa membantu masyarakat dalam menghadapi permasalahan hukum. Serta sejauhmana masyarakat dilibatkan dalam pembentukan Peraturan Desa (Perdes),” tutupnya. (nk/hen/bas).