Dialogpublik.com,- Regulasi tentang pengelolaan aset daerah yang ada selama ini, dinilai sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Oleh karena itu, Pemkab Bandung mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) pengganti Perda Nomor 3 Tahun 2017, tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
” Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024, tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai pedoman pengelolaan barang milik daerah, maka Perda nomor 3 tahun 2017 sudah tidak relevan lagi,” ujar Wakil Bupati Bandung, Ali Syakieb pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Bandung di Soreang, Senin (9/3/2026).

Ali Syakieb menilai usulan tersebut penting sebab regulasi daerah yang saat ini berlaku, sudah tidak selaras dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat.
Oleh karena itu, jelasnya, perlu dilakukan penyesuaian melalui pembentukan Perda yang lebih relevan dengan perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan pengelolaan aset daerah saat ini.(NK)










