Pemkab Bandung Tekan Angka Pernikahan Dini

KEMENTRIAN Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung agar tetap eksis, terutama dalam hal menyadarkan masyarakat untuk bisa beragama.

Demikian harapan Bupati Bandung, Dadang Supriatna pada peringatan Hari Amal Bakti ke 76 Kemenag tingkat Kabupaten Bandung, Senin (3/1/2022).

” Hari amal bakti lebih pada kesadaran dan menyadarkan masarakat. Saat ini masih ada 17 persen yang belum sadar dalam beragama,” tegasnya.

Pada dasarnya, jelas Dadang, agama merupakan pondasi bagi umat manusia. Bagi agama apapun itu, bukan saja untuk Islam.

” Mudah – mudahan dengan amal bakti ini tentu kami dari pemerintah daerah (pemda) mensupport program-program kemenag yang mana kaitannya dengan kebutuhan masyarakat dan agama,” tuturnya.

Saat ditanya soal pernikahan dini, orang nomor satu di Kabupaten Bandung ini menegaskan, agama sudah mengaturnya.

“Kalau mengacu pada ketentuan Agana Islam, syaratnya nikah sudah balig, namun kenegaraan ada aturan minimal 17 tahun ke atas,” paparnya.

Tetapi negara tidak melarang warganya menikah di usia relatif muda, asal ujar Dadang, sebelumnya ada usulan ke Pengadilan Agama (PA) untuk memutuskan layak dan tidaknya dinikahkan.

Namun, Pemkab Bandung berupa mengurangi angka pernikahan dini, sehingga peran dari pemerintah daerah bagaimana mengedukasi masyarakat, untuk mempertahankan dan bertahan jangan sampai terjadinya pernikahan dini.

“Insya Allah kami dari dinas terkait selalu melakukan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat, jangan sampai semaraknya pernikahan dini,” pungkasnya. (nk)