PEMKAB Bandung merperpanjang Insentif penghapussn denda pajak daerah, hingga akhir tahun 2021.
Upaya tersebut, untuk meringankan beban masyarakat Kabupaten Bandung di tengah Pandemi Covid 19, yang saat ini memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Sebelumnya, Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) No. 44 Tahun 2021.
Dalam Perbub tersebut, menjelaskan, Pemkab Bandung memberikan insentif terkait dengan penghapusan sanksi administrasi atau denda PBB-P2 dari tahun pajak 1994 sampai 2020.
Insentif lainnya, yaitu, penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, dan Pajak Air Tanah dari masa pajak Januari 2020 sampai Juni tahun ini.
Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusumah melalui Kepala Bidang Penagihan, Susy Yuswartika mengatakan, insentif penghapusan denda pajak tersebut diperpanjang yang sebelumnya hingga Juli menjadi 14 Desember 2021.
“Mudah-mudahan dengan adanya insentif penghapusan denda pajak ini, geliat ekonomi masyarakat dapat meningkat kembali,” harapnya.
Insentif penghapusan denda tersebut, dapat diterima jika wajib pajak (WP) mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi administrasi atau denda yang dilengkapi surat kuasa apabila dikuasakan.
Membuat surat pernyataan bersedia membayar seluruh tunggakkan, jika denda dihapuskan.
Melampirkan SPPT PBB – P2, KTP serta surat keterangan lain yang sejenis plus materai Rp.10.000,-. (nk)










