Pemkab Bandung Miliki Program DS UMKM

UNTUK mengimplementasikan rancangan peraturan daerah ekonomi kreatif (raperda ekraf), Pemkab Bandung memiliki program DS UMKM atau Dana Solusi untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

“Program DS UMKM ini untuk menghidupkan kembali para pelaku UMKM dan koperasi-koperasi,” papar Bupati Bandung usai menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, mengenai persetujuan dua raperda yakni Raperda Ekonomi Kreatif (Ekraf) dan Minuman Beralkohol (Minol), Rabu (2/6/2021) di Soreang.

Raperda Ekraf jelasnya, merupakan satu langkah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional yang merupakan perintah dan instruksi dari pemerintah pusat.

“Maka kita di daerah harus bisa mengiplementasikannya Dan dalam Raperda Ekraf ini nantinya tergambarkan sebuah anggaran yang lebih spesifik bagi pengembangan ekraf di Kabupaten Bandung,” jelas Bupati yang biasa disapa Kang DS.

Lebih jauh Kang DS menegaskan, kedua raperda, ekraf dan minol, sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Diharapkan, bisa dijadikan pedoman untuk melakukan program kegiatan di Kabupaten Bandung.

“Disetujuinya dua raperda ini merupakan suatu langkah awal yang tentu harus disikapi bersama dan diikuti oleh semuanya. Mudah-mudahan kedua raperda ini ke depan bisa diimplementasikan sesuai dengan harapan dan keinginan warga masyarakat Kabupaten Bandung,” ucapnya.

Dengan disetujuinya kedua raperda itu lanjutnya, langkah berikutnya setelah disahkan, perda akan disebarluaskan disosialisasikan oleh Pemkab Bandung dan stakeholder terkait, sehingga perda ini betul-betul bisa bermanfaat. Juga dijadikan acuan atau pedoman terhadap langkah-langkah yang harus dilakukan ke depannya.
“Terutama dari Perda Minol ini bagi cafe ataupun pedagang minol, harus sesuai dengan rujukan d apa yang tercantum di dalam perda nantinya,” jelas Kang

Sementara Ketua Komite Ekonomi Kreatif Kabupaten Bandung, Rakha Wahyu mengapresiasi atas disetujuinya Raperda Ekraf Kabupaten Bandung di sidang paripurna.

Setelah Perda Ekraf disahkan, nantinya ada Peraturan Bupati terkait hal teknis pengembangan ekraf. “Jadi nanti, langkah awal yang akan kami lakukan adalah mensosialisasikan Perda Ekraf dan lembaga Komite Ekraf Kabupaten Bandung ke tiap dinas terkait dan masyarakat Kabupaten Bandung,” jelas Rakha.

Rakha mengakui, pihaknya juga akan menindak lanjuti rencana anggaran untuk dibangunnya Gedung Bandung Bedas Creative Center.

“Untuk lahannya, Pemda Kabupaten Bandung yang menyediakan. Sementara untuk anggaran pembangunan gedungnya dari Pemprov Jabar sebesar Rp15,5 miliar,” ungkap Rakha.(nk)