Pemkab Bandung lepasliar Sepasang Burung Rajawali di Kamojang

PEMKAB Bandung melepasliarkan sepasang burung Elang Brontok, di Taman Wisata Alam Kawah Kamojang, Desa Laksana, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Minggu (4/6/2023).

Melepas Liar burung dengan nama ilmiah Nisaetus Cirrhatus, dalam rangkaian launching Pasar Pasisian Leuwung, Kawah Kamojang.

“Pelepas liaran Elang Brontok atau Rajawali ini, untuk mengembalikan burung ini ke habitatnya demi menjaga populasinya di Tanah Air,” kata Bupati Bandung, Dadang Supriatna.

Elang Brontok termasuk satwa dilindungi berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang, Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.

Berdasarkan IUCN Red List dan Birdlife Internasional, Elang Brontok masuk dalam status “Least Concern” atau berisiko rendah. Meski demikian, bukan berarti kelestarian burung ini aman.

“Bayangkan saja, dengan kondisi habitat yang makin sempit, tingkat perburuan dan perdagangan liar serta perkembangan elang yang lamban, tentu saja kelestarian satwa ini tetap perlu diperhatikan,” tandasnya.

Terkait pembukaan Pasar Pasisian Leuweung, menurut Dadang, upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan ekonomi warga khususnya di Kecamatan Ibun.

Selain meningkatkan kondisi sosial, Dia berharap, pasar tersebut dapat berpengaruh pada perekonomian serta kesejahteraan masyarakat setempat.

“Ke depannya, Pasar Pasisian Leuweung dapat mendorong promosi pariwisata khususnya di wilayah Kamojang, sehingga multi efek sektor pariwisata bisa memberikan manfaat yang besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” harapnya. (nk). **

dialogpublik.com