PAJAK Penerangan Jalan (PPJ) merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang cukup potensial dan memberikan kontribusi positif dalam penerimaan Pajak Daerah serta dipandang mampu menjadi pendorong pembangunan daerah. Pemungutan PPJ diatur di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah beserta perubahannya dan Peraturan Bupati Bandung Nomor 39 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan.
Kontribusi PPJ terhadap penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Bandungcukup signifikan, kontribusi tersebut diperoleh dari PT. PLN (Persero) Induk (UID) Jawa Barat Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya, UP3 Bandung dan UP3 Cimahi.Dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Pajak Penerangan Jalan Pemerintah Kabupaten Bandung melalui surat edaran Bupati Bandung Nomor : 015/234/Bapenda, tanggal 31 Januari 2020 tentang Pembayaran rekening listrik sebelum tanggal 20 bulan berjalan,telah menghimbau kepada masyarakat dan para pengguna listrik sebagai berikut :
1.Melakukan pembayaran tagihan listrik tepat pada waktunya atau sebelum tanggal 20 setiap bulannya;
2.Bagi pelanggan yang terlambat membayar rekening listrik, maka PLNakan melakukan mekanisme sebagai berikut:
a.Tunggakan 1 bulan : Bulan H (lewat tanggal 20) akan dikenakan sanksi pemutusan sementara segel MCB.
b.Tunggakan 2 bulan : Bulan H+1 (meskipun belum lewat tanggal 20) akan dikenakan sanksi pemutusan bongkar KWH meter dan MCB serta penggantian ke meter prabayar(pulsa)
c.Tunggakan lebih dari 2 bulan : lewat tanggal 20 akan dikenakan sanksi pemberhentian dari pelanggan
Disamping itu, untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dan para pengguna listrik, Pemkab Bandung juga menghimbau
1.Bagi masyarakat Kabupaten Bandung untuk kehandalanya listrik tidak diperkenankan bermain layang-layang di sekitar jaringan kabel listrik 20.000volt;
2.Jarak aman dengan jaringan listrik adalah 3 meter, demi keselamatan dan kenyamanan bersama mari jaga jarak baliho, reklame, umbul-umbul, bangunan, dan pohon.Untuk itu bagi masyarakat yang memiliki tanaman/pohon dekat dengan jaringan listrik sehinggga mengganggu pasokan listrik, dimohon kerelaannya untuk dipangkas bersama-samadengan petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN)
3.Tidak menggunakan listrik secara illegal karena sangat berbahaya, salah satunya dapat menyebabkan kebakaran