Pemkab Bandung Hentikan Dana Jampersal, ini Sikap Anggota DPRD Kab Bandung

DENGAN dalih dananya habis, mulai September ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menghentikan pelayanan jaminan persalinan (jampersal). Jadi ibu yang akan melahirkan, meskipun dari keluarga tidak mampu, biaya persalinannya ditanggung sendiri.

” Jampersal itu dananya dari pusat melalui Dana Alokasi Khusu (DAK), setiap tahun Kabupaten Bandung menerima kucuran dana Jampersal Rp 24 miliar. Tahun ini ada pengurangan, kita hanya menerima Rp 13 miliar,” jelas Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan (Ekjah) Kabupaten Bandung, Marlan yang didampingi Kadis Kesehatan, Grace Median, kemarin sore di Soreang, Rabu (4/9/2019)

Saat ini jelasnya, dana jampersal sudah habis, sehingga Pemkab Bandung berupaya untuk menggiring ibu- ibu hamil nenjadi peserta Badan Pemberi Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan, baik mandiri atau yang dijamin pemerintah daerah.

Persoalannya jelas Marlan, BPJS akan berlaku dua minggu setelah mendaftar. ” Jadi untuk ibu hamil yang usia kandungan baru 8 bulan bisa saja masuk BPJS, tapi kalu yang sudah waktunya melahirkan itu tidak mungkin menggunakan BPJS, sementara Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak boleh digunakan untuk membantu persalinan ibu hamil. Jadinya begini kalau anggaran lebih banyak digunakan ke infrastruktur,” tandasnya.

Sebenarnya tambah Grace, yang menghentikan layanan jampersal bukan Kabupaten Bandung saja, tetapi kota/kabupaten lain juga sudah menghentikannya, seperti Cimahi dan Garut.

Grace mengaku, pihaknya tidak tahu pasti alasan pemerintah pusat mengurangi dana Jampersal. Yang jelas saat mengetahui dana itu berkurang, pihaknya sudah bolak balik ke Kementrian Kesehatan agar mengupayakan adanya penambahan. Tetapi, hingga saat ini tidak ada realisasi.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Cecep Suhendar menyayangkan, sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung yang menghentikan pelayanan jaminan persalinan (Jampersal) bagi para ibu hamil.

” Langkah itu tidak benar, pemerintah tidak boleh menghentikan pelayanan sosial apapun, termasuk jampersal,” jelasnya, Kamis (5/9/2019) pagi di Soreang.

Seharusnya bukan menghentikan, tetapi mencari solusinya bagaimana agar layanan jampersal tetap berjalan. Cecep yang kali kedua menduduki kursi DPRD, mengaku saat membahas anggaran perubahan, pihaknya tidak tahu pasti jika dana itu berkurang. “Yang mengetahui persis itu komisi D, sebab anggaran per itemnya di bahas di komisi. Saat itu kan saya komisi A,” tuturnya.

Dia menjelaskan, dana jampersal itu muaranya Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat. Jika terjadi pengurangan, kita bisa mencari solusi dengan menganggarkan di APBD atau menggunakan dana cadangan atau anggaran tak terduga yang digunakan jika ada hal yang luar biasa, seperti bencana.

Dana tak terduga itu bisa digunakan untuk jampersal, payung hukumnya juga cukup dengan keputusan bupati. “Solusinya gampang, gunakan saja anggaran tidak terduga, yang biasa dipakai untuk penanggulangan bencana, tinggal menerbitkan keputusam bupati,” ujarnya seraya menambahkan, orang sakit dan melahirkan itu tidak bisa diprediksi atau dijadwal.

Memang ungkap Cecep, pihaknya setuju pemerintah menggiring semua rakyatnya, termasuk ibu hamil menjadi peserta Badan Pemberi Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. Namun, bagi ibu yang usia kandungannya sudah 9 bulan, dengan BPJS tidak mungkin. Apalagi jika ibu hamil itu dari keluarga kurang mampu, pemerintah wajib membantu persalinannya. (nk/hen)