Pemkab Bandung Gratiskan Retribusi di RPH

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Bandung mengratiskan retribusi pemotongan hewan di Rumah Potong Hewan (RPH). Kebijakan itu berlaku bagi para panitia qurban yang melakukan pemotongan hewan di RPH.

” Subsidi itu bukan hanya jasa penyembelihan tetapi juga pembersihan hewan kurban,. Jadi panitia kurban yang melakukan pemotongan hewan di RPH, tidak perlu mengeluarkan biaya apapun, selama pemotongan hewannya di RPH yang ditunjuk” jelas Bupati Bandung, Dadang M Naser, Jumat (10/7/2020) di Soreang Kabupaten Bandung Jawa Barat.

Upah penyembelihan hewan kurban di RPH, tuturnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Setelah hewan kurban dipotong menjadi empat bagian, masing-masing panitia nantinya tinggal melakukan pemotongan daging dan siap dibagikan kepada warga.

Pada kesempatan itu pula, ia mengingatkan seluruh panitia kurban di Kabupaten Bandung, untuk membagikan daging kurban langsung ke masing-masing rumah penerima manfaat. Hal itu untuk menghindari timbulnya antrian atau kerumunan, dalam rangka mencegah penyebaran covid-19.

kadinas“Protokol kesehatan dan antisipasi penyebaran covid-19, jangan sampai dikesampingkan. Bagikan daging kurban ke tiap-tiap rumah penerima manfaat. Jadi nanti jangan sampai warga mengantri untuk mendapat daging kurban,” tegas Dadang Naser.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, lanjut Dadang, pihaknya tetap akan mem ‘back-up’ wilayah yang kekurangan jumlah hewan kurban. Untuk masing-masing wilayah, seekor sapi dan beberapa ekor domba, akan didistribusikan di bawah koordinasi camat dan kepala desa.

Ia berharap umat muslim di wilayah yang dipimpinnya selama satu dekade itu, tidak mengendurkan keimanan dan ketaqwaan di masa pandemi. “Justru saat pandemi begini, kita harus tetap beramal, karena infaq dan shodaqoh akan menjauhkan dan menolak bala. Semoga dengan banyaknya warga yang berkurban, corona akan segera hilang dari bumi ini,” harap Dadang.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kabupaten Bandung H. A. Tisna Umaran menambahkan, setiap tahun pihaknya mengirimkan tim pemeriksa ke tempat-tempat penjualan hewan kurban.

“Setelah tim melakukan pemeriksaan, hewan yang tidak memenuhi syariah Islam atau syarat kesehatan akan diberi tanda X, artinya hewan itu tidak layak dijadikan kurban,” tambah Kadistan.

Pemeriksaan tim akan dilakukan pada minggu ini, dan semakin intensif dilakukan seminggu sebelum hari raya kurban. “Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir. Namun tentunya tetap berhati hati saat membeli hewan kurban. Untuk berkonsultasi, masyarakat bisa menghubungi petugas kami melalui kontak 0812-2147-334,” pungkas Tisna.(nk)