Pemkab Bandung Gratiskan PBB Masjid dan Madrasah

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Bandung akan menggratiskan Pajak Bumi Bangunan (PBB) masjid dan madrasah di wilayahnya.

“Pemerintah tetap akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) nya, namun dengan keterangan nihil atau tanpa tagihan,” jelas Bupati Bandung Dadang Supriatna saat meluncurkan program percepatan sertifikasi hak atas tanah untuk masjid dan madrasah secara gratis di Soreang, Kamis (8/5/2025).

“Selain PBB, retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBB) untuk masjid dan madrasah juga digratiskan,” sambungnya.

Terkait sertifikat gratis untuk masjid dan madrasah, menurut Dadang Supriatna, tujuannya
untuk melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa hukum di kemudian hari.

“Sudah ada kejadian, pesantren atau masjid digugat oleh ahli warisnya. Ke depan saya tidak ingin mendengar hal seperti itu lagi,” tegasnya.

Menurut Dadang Supriatna, program sertifikasi tersebut akan menyasar sekitar 10.000 tempat ibadah di wilayah Kabupaten Bandung, yakni 8.300 unit masjid dan l 1.500 madrasah, atau hampir 10.000.

Selain itu, dia juga mengpresiasi seluruh pihak yang mendukung program sertifikasi gratis tersebut, seperti Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung, Kantor Kementerian Agama, dan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) yang ikut membantu dalam penyusunan dokumen teknis bangunan.

“Terima kasih kepada Ikatan Arsitektur Indonesia yang telah peduli terhadap kelengkapan dokumen pembangunan masjid dan madrasah,” ujarnya.

Untuk itu, jelas Dadang Supriatna, pihaknya meminta peran aktif kepala desa, camat, dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk mendata dan membantu proses legalitas tanpa pungutan.

“Tolong jangan diuangkan urusan surat keterangan tanahnya. Ini untuk kepentingan bersama,” pintanya. (nk)