Pemkab Bandung Gelar OPM Minyak Goreng Curah di Pasar Ciwidey  

PEMERINTAH Kabupaten Bandung menggelar operasi pasar murah (OPM) minyak goreng curah di Pasar Ciwidey, Kabupaten Bandung, Rabu (23/2/2022).

OPM itu selain untuk menstabilkan harga juga mengatasi kelangkaan minyak goreng yang terjadi selama ini.

Kepala Dinas pedagangan dan perindustrian (Disperindag) Kabupaten Bandung, H. Dicky Anugrah mengatakan, sesuai Permerindag nomor 6 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit.

Dalam aturan itu disebutkan, untuk curah harganya Rp11.500 per liter, sementara minyak goreng kemasan sederhana dan premium masing – masing Rp13.500 dan Rp14.000 dalam satu liter.

Harga tersebut ujarnya, berlaku sejak 1 Februari 2022.

Namun, ungkap Dicky, di ritel harga minyak goreng HET, sehingga perlu dilaksanakan OPM.

“Kami melaksanakan OPM ini untuk menstabilkan harga minyak goreng, serta memgatasi kelangkaan minyak,” ujarnya yang saat itu Dicky didampingi Camat Ciwidey Rahmat Hidayat.

Pada OPM itu ujarnya, minyak goreng curah dijual Rp 11.500/liter, tetapi khusus untuk pedagang bisa menebusnya dengan nilai Rp 10.500 per liter.

” Nanti pedagang bisa menjual Rp 11.500 atau sesuai HET nya minyak goreng, jadi punya keuntungan Rp 1.000 per liter,” jelasnya.

Selain itu tambah Dicky, pihaknya telah bekerjasama dengan  Subdrive Bulog Bandung untuk melaksanakan OPM minyak goreng kemasan satu liter.

Rencananya OPM itu akan digelar di 31 kecamatan se – Kabupaten Bandung.

“Sistemnya kolektif tiap kecamatan diambil di satu titik, atau per dapil.  Sampai hari ini kita masih mempersiapkan dan mendata jumlah kebutuhan di masing-masing kecamatan,” tuturnya.

Sementara, Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengatakan, Pemkab Bandung menerima bantuan 8000 liter minyak goreng curah, kemudian didistribusikan kepada 60 pedagang di Pasar Ciwidey.

“Hari ini baru curah, nanti kita usulkan kembali untuk didistribusikan minyak goreng kemasan,” ujar Dadangnya di Ciwidey.

Menurutnya, pedagang tidak boleh menjual minyak goreng melebihi dari HET, jika terbukti ada maka pedagang tersebut akan diberik peringatan.

“Di masing-masing pasar itu ada UPT yang memantau, jadi apabila ada pedagang yang menjual melebihi HET maka kita akan kasih peringatan, tidak boleh berdagang di pasar lagi,” pungkasnya. (Nunk)