MENGANTISIPASI penyebaran virus Covid -19, Pemkab Bandung batasi jam operasional 8 pasar tradisional di wilayahnya. Terhitung hari ini, Selasa (31/3/2020) pasar buka dari jam 2.00 pagi hingga 11.00 siang.
Ke delapan pasar tersebut, yakni Pasar Soreang, Ciwidey, Margahayu, Banjaran, Baleendah, Majalaya , Cicalengka dan Pasar Junti.” Ya meskipun merugikan tapi saya harus patuh pada aturan itu, demi keselamatan para pedagang juga,” ujar pedagang Pasar Soreang, Dudu (58) di Soreang, Selasa (31/3/2020) pagi.
Kalau menghitung kerugian, sudah pasti seluruh pedagang pasar akan mengalami rugi, Sebab dengan penutupan pasar lebih awal, pendapatan pun akan berkurang. “Biasanyakan pasar buka jam 2 subuh sampai jam 6 sore, Sekarang dibatas harus tutup jam 11 siang, otomatis pendapatan pun jadi berkurang, “ucap pedagang kelontongan ini.
Dia mengaku, penutupan pasar lebih awal diketahuinya kemarin sore (30/3/2020- red) saat pasar mau tutup. Saat itu ada petugas dari UPT Pasar Soreang membagikan selebaran ke tiap kios, yang isinya soal pembatasan jam operasional pasar.
Hal senada dikatakan Yeti (47), pedagang ikan Dirinya mengaku kebijakan penutupan pasar lebih awal merugikan para pedagang. “Saya baru tahu tadi subuh kalau pasar harus tutup jam 11.00. Ikan dagangan saya tidak dikurangi, sudah pasti rugi besar karena ikan tidak bisa dijual seluruhnya,” ucapnya.
Sementara konsumen Pasar Soreang, Nining (57) mengaku tidak jadi soal pasar tutup lebih awal. “Buat saya tidak masalah, mau tutup jam 11.00 atau sore seperti biasa yang penting pasar tetap bukan,” ujar pedagang nasi di Terminal Soreang.
Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan ( Disperindag ) Kabupaten Bandung Hj. Popi Hopipah melalui Kabid Sarana Distribusi Perdagangan, H. Pujo Semedi mengatakan, membatasi jam operasional pasar merupakan upaya antisipasi penyebaran Virus Corona, itu berlaku untuk seluruh pedagang pasar tradisional, modern dan pedagang kaki lima (PKL).
Pembatasan waktu operasional tersebut, yaitu untuk pasar tradisional dibatasi mulai pukul 02.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB, Toko modern dibatasi mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB dan PKL baik yang berada disekitar pasar, ditrotoar maupun area parkir, mulai pukul 02.00 WIB sampai 08.00 WIB dan pukul 15.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
“Pembatasan jam operasional ini, berlaku sampai Virus Corona bisa ditangani, Langkah ini adalah tindak lanjut dari himbauan pemerintah pusat,” jelasnya.
Pembatasa jam operasional pasar jelasnya, sesuai dengan laporan yang masuk ke Disperindag Kabupaten Bandung. Karena sejak merebaknya wabah corona pengunjung pasar mengalami penurunan sebesar 20 persen Sehingga, pukul 11.00 WIB, sudah tidak ada yang belanja.
“Kita menyiapkan petugas satpol PP untuk menegur pedagang yang tidak menaati aturan,” tegas Pujo.
Selain membatasi jam operasional jelasnya, Pujo sudah mengajukan untuk penyemprotan disinfektan pada pasar secara bertahap. Selain juga mengajukan westafel untuk dipasang di sekitaran pasar.
“Tinggal menunggu realisasinya,” ucap Pujo seraya menghimbau, agar pengelola, pedagang pasar termasuk pembeli untuk menjaga kebersihannya, dan selalu menggunakan masker. (nk)