Pemerintah KBB tengah mempersiapkan langkah-langkah penting, terkait Undang-undang Nomor 3 tahun 2024

DENGAN diberlakukanya Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, salah satu poin tentang pertambahan masa jabatan kepala desa yang awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) tengah mempersiapkan langkah-langkah penting, kita harus cermati, secara otomatis pemerintah kabupaten Bandung Barat dan pemerintah yang lainnya di Indonesia ini harus membuat surat keputusan Bupati tentang perpanjangan batas masa jabatan kepala desa, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD).Otomatis masa jabatan BPD tersebut di perpanjang,

“Secara otomatis (terbitnya UU No 3 Tahun 2024), Pemkab Bandung Barat, dan saya kira pemerintah daerah lainnya harus membuat Surat Keputusan tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kades,” hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, Dudi Supriadi. Selasa, (21/04/2024) di Ngamprah.

Fakta di Bandung Barat pada tahun 2024 ini, ada BPD sekitar139 desa yang habis masa jabatan  di bulan September mendatang, “progres sekarang kita sedang melaksanakan kajian untuk penyusunan dan penetapan surat keputusan perpanjangan masa jabatan BPD dan kepala desa,”imbuhnya.

” Sebagai bahan informasi bahwa pada tahun 2025 mendatang akan habis masa jabatan 112 kepala desa kemudian pada tahun 2027 ada 39 kepala desa,pada tahun berikutnya 2029 ada 12 kepala desa” imbuhnya.

Lebih lanjut  Dudi, menyampaikan pemahaman tentang perubahan ini belum menyebar secara luas di masyarakat. Oleh karenanya pihak terkait sedang gencar melakukan sosialisasi Undang-undang tersebut kepada masyarakat, terutama kepada para kepala desa, melalui berbagai momen yang tersedia,”pungkasnya.(trs)