PEMERINTAH menghapus ijin gangguan lingkungan (HO) pada 2018, yang selama ini jadi andalan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena retribusi HO menghasilkan nilai yang fantastis.
“Kebijakan itu sebaiknya dikaji ulang. Kareba retribusi HO, selama ini memberi kontribusi besar terhadap PAD di Indonesia,” jelas Ketua Umum Indonesia Telekomunikasi (Indotelco), Agus Fani Firmansyah, Senin (22/4/2019) pagi di ruang kerjanya, Cangkuang Kabupaten Bandung.
Menurutnya, penghapusan HO berlaku bagi semua perusahaan, tidak terkecuali badan usaha yang bergerak bidang telekomunikasi. Seperti Tower Bersama Grup (TBG) dan perusahaan provider lainnya, tidak ada kewajiban untuk her registrasi HO yang dilakukannya setiap satu atau dua tahun.
“Dengan dihapuskannya HO, setiap perusahaan tidak perlu melakukan her registrasi, dan saat akan mendirikan perusahaan pun tak perlu memp Padahal retribusi HO itu nilainya sungguh.pantantis, Jadi dengan sengaja pemerintah sudah.mengilangkan sumber PAD,” imbuhnya.
“Berapa nilai rupiah yang hilang dalam setahun, kalau dihitung dengan kumulatif rupiah yang hilang sangat pantastis,” ujarnya.
Ia menjelaskan, itu hanya dari perusahaan tower saja belum dari bidang perusahaan lain lainnya. Untuk itu, Ia meminta kepada pemerintah pusat untuk merevisi atau mengkaji ulang terhadap kebijakan penghapusan HO tersebut.
“Pemerintah harus melihat kemajuan daerah atau masyarakat jangan sampai berpihak kepada salah satu kelompok atau golongan tertentu demi keuntungan sendiri,” tegasnya. (Hen/nk/Mbas).