Pembayaran JLTS kepada pemilik lahan Tahap 2 Akhir Januari dan Pebruari

PEMBAYARAN ganti rugi lahan milik warga di daerah Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS) dilaksanakan bertahap. Pihak pemerintah  melakukan upaya pembayaran ganti rugi kepada warga yang lahannya terpakai untuk pembuatan jalan lingkar selatan.

Hal ini dikatakan Kepala DKKKP Kabupaten Kuningan  Ir. I. Putu Bagiasna, MT. Saat diwawancara di ruang kerjanya, Senin (09/01/2023).

Lebih lanjut Ir. I. Putu menerangkan, ganti rugi tanah milik warga saat ini masih terus berjalan dan dilaksanakan secara bertahap Tahapan demi tahapan telah kita lakukan semuanya. Pembayaran tahap pertama 144 bidang di Desa Windujanten sudah direalisasi pada bulan Desember 2022 melalui BJB Cabang Kuningan.

Selanjutnya pembayaran dilaksanakan di Desa Citangtu 187 bidang serta Desa Cibinuang 320 bidang.

Sementara itu, pembayaran ganti rugi tagap kedua akan dilaksanakan antara ahkir Januari dan awal Februari, sehingga setelah beres semua pembayaran tahapan pengerjaan akan cepat terlaksana dengan anggaran pembangunan dari provinsi jawa barat.

Ir. I. Putu berharap semoga agenda pembangunanJLTS ini dapat berjalan lancar dan tidak ada kendala. Sedangkan ada yang tidak sepakat dengan harga yang ditentukan bisa di tempuh lewat pengadilan Kuningan .

“Semoga saja semua pemilik lahan yang terkena Proyek JLTS mendukung program pemerintah dalam melaksanakan proyek pembuatan jalan lingkar selatan. Diharapkan  dengan dibangunnya  jalan baru JLTS ini, bisa memudahkan untuk peningkatan aktivitas bidang pertanian, ekonomi, transportasi dan kelancaran arus lalu lintas,” imbuh dia. (H. WAWAN JR )

dialogpublik.com