Pembayaran ganti rugi tanah milik warga Baru 3 Desa

PEMBAYARAN ganti rugi tanah atau lahan warga yang terkena proyek jalan lingkar timur selatan (JLTS) kabupaten Kuningan pada tahap awal realisasinya baru 3 desa yaitu, desa Windujanten, Cibinuang dan Citangtu dengan jumlah total Rp 30 miliar.

Hal itu dikatakan Bupati Kuningan H Acep Purnama, didampingi Kadis Kominfo Dr Wahyu Hidayah, Kadis Porapar Kuningan Dr H Toto Toharudin di desa Kaduela kecamatan Pasawahan, dalam agenda silaturakhmi bersama Wartawan, Kamis (12/1/2023).

Ganti rugi tanah warga yang terkena proyek JLTS ini kata Acep, seluruhnya seluas 5,2 Hektar dengan jarak sepanjang 9,5 KM. Adapun pembayarannya dilakukan secara bertahap dan maksimal. Saat ini baru tiga lokasi yakni, di desa Windujanten 144 warga, Citangtu 187 dan Cibinuang 320. Menyusul pembayaran ganti rugi tahap kedua yang diharapkan pada bulan Februari 2023 sudah bisa terselesaikan, dengan ganti rugi seluruhnya mencapai Rp 60 miliar.

“Saya selaku bupati akan menghadap kepada pemegang kebijakan anggaran di Pusat, untuk mengkomunikasikan terkait anggaranya”, terang Acep.

Sementara itu, kabupaten Kuningan akan mendapat bantuan PJU dari provinsi 8000 sampai 11.000 titik untuk penerangan, dengan anggaran sangat besar. Program PJU ini diantaranya menggunakan model Tematik dan dikerjakan oleh para ahlinya, yang sudah biasa mengerjakan PJU di kota-kota besar.

Mengenai kepindahan SDN 17 dari jalan Siliwangi ke bekas sekolah SMA Kosgoro di jalan Aruji Kartawinata, kata Bupati diharapkan kedepan lokasi bekas SDN 17 akan lebih tertata lagi. Para pedagang kaki lima bisa ditampung dan tempat parkir dilokalisir disini. Begitupun fasilitas umum jalan Siliwangi akan lebih tertata dan lebih bagus dari Jl. Malioboro Yogyakarta.

“Mohon doa restu dari segenap masyarakat agar bisa segera terwujud,” pungkas Acep alumni SDN 17 Kuningan. (H. WAWAN JR)

dialogpublik.com