Pelantikan 160 Pejabat Lingkungan Pemda KBB, Menuai Kritikan

PELANTIKAN dan pengambilan sumpah 160 Pejabat di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Hengki Kurniawan Rabu (07/07/2021) menuai kritikan dari beberapa kalangan,

Salah satunya kritikan yang dilontarkan Ketua Paguyuban Pejuang Peduli Pembangunan Kabupaten Bandung Barat (P4KBB) Jacob Anwar Lewi,

“Kami soroti sekaligus berikan masukan kepada Pemerintah khususnya Plt Bupati dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang diketuai Sekda KBB, sangat disayangkan dengan menempatkan jabatan yang tidak sesuai dengan keahlianya” ungkapnya Jum’at (9/07/2021) di-Ngamprah KBB.

Jacob menuturkan pihaknya tidak mempermasalahkan soal pelantikan, karena sudah ada surat rekomendasi dari Kemendagri yang sudah pasti tidak mungkin sembarangan diberikan tanpa alasan dan sudah pasti sesuai undang-undang. Yang kami soroti adanya penempatan posisi terhadap pejabat dalam rotasi dan mutasi yang baru saja dilakukan beberapa waktu lalu, banyak yang salah penempatan dan tidak sesuai dengan golongan,

“Salah satunya saya tahu masalah dimana seorang Kabid (Kepala Bidang) mempunyai pangkat golongan III D, sementara Kasie (Kepala Seksi) bawahannya golongan IV A. Ini tidak benar, ini akan berdampak pada kinerja dan menghambat untuk karir Kasie tersebut”, Ini sudah tidak benar bila dalam militer tidak ada yang seperti ini, tidak mungkin bila atasanya mayor sedangkan bawahanya letkol kan tidak wajar . Kasihan kepada yang mempunyai golongan yang 4A sementara kabitnya 3D, “tegasnya.

Penempatan untuk jabatan Camat, dianggapnya juga kurang tepat. Karena khusus Camat baru harus ditempatkan di Kecamatan yang notabenenya, istilahnya ada Tipe A,B dan C, atau bisa juga dilihat dari posisinya diperkotaan atau dipedesaan, nah camat yang baru dilantik seyogyanya, jangan langsung ditempatkan diperkotaan dulu, semestinya dikecamatan pedesaan dulu, disini baperjakat harus jeli menempatkan seorang camat,terangnya.

posisi jabatan Camat Cihampelas yang perlu dipertimbangkan sekaligus untuk dipertanyakan.

“Semua disiplin ilmu di PNS semua bisa jadi camat, tapi kalau bukan sarjana ilmu pemerintahan, berarti harus melalui Diklat ke pamong prajaan terlebihdahulu ”

Menurutnya, hal ini tertuang pada Undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah ada bab tentang kecamatan. Sehingga hal ini harus menjadi perhatian, Sehingga menjadi pertanyaan benarkah Camat Cihampelas sudah sesuai? “Tegasnya.

Penempatan jabatan, lanjut Jacob, seyogyanya yang menguasai dan mengerti sesuài dengan kompetensinya, selain itu bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan agar jangan ikut campur dalam persoalan rotasi mutasi jabatan ini,Karena hal ini merupakan kebijakan Plt Bupati dan Baperjakat.

“Rotasi dan mutasi yang dilaksanakan Plt Bupati yang baru lalu, disinyalir ada pihak-pihak yang tidak berkepentingan ikut campur”

Biarkan Plt Bupati dan Baperjakat yang mengurusi hal ini, Jangan karena merasa ada kedekatan dengan petinggi lalu ikut campur. Kami ingin Kabupaten Bandung Barat (KBB) maju dan berjalan dengan harmonis”, pungkasnya,(tries).